Categories: NEWS

Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, Armia: Negara Wajib Menyelamatkan Pedagang Emas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait kasus penjualan perhiasan emas tak sesuai kadar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Armia, SH., MH selaku kuasa hukum terdakwa M. Husen meminta negara harus hadir untuk menyelamatkan para pedagang emas.

Hal tersebut disampaikan Armia atas kasus yang dialami kliennya yang dianggap tidak membuat curang atau kesalahan sebagaimana yang dipersangkakan. Sebab menurutnya, apabila terdakwa M. Husen dipersalahkan, maka sangat banyak pedagang perhiasan emas di seluruh Indonesia yang harus dipenjara.

“Hanya karena penerapan pasal karet yang dipaksakan dan regulasi yang belum jelas. Keterangan yang diberikan oleh klien kami dalam faktur penjualan perhiasan sudah benar. Dalam kasus ini, tidak ada seorang pun masyarakat yang dirugikan,” kata Armia didampingi rekannya, Zulfahmi SH dan Udin Candra Putra, SH usai menghadiri pada Rabu (8/12).

Baca: Sidang Perkara Penjualan Emas Tak Sesuai Kadar Hadirkan Saksi Ahli Hingga Dipantau Komisi Yudisial

Terkait masalah emas yang tak sesuai kadar, kata Armia, itu disebabkan karena adanya patri dalam proses pembuatan dan penulisan kode 99A %. Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang diterima oleh masyarakat dan bahkan sudah dijelaskan dalam faktur penjualan.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada penipuan, tidak ada pengurangan kadar, tdak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Armia menyebutkan, pedagang perhiasan emas merupakan pelaku usaha yang memiliki andil dalam menggerakkan ekonomi. UU Perlindungan Konsumen juga melindungi pelaku usaha dan mendukung tumbuhnya dunia usaha.

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli JPU Kontradiktif

“Oleh karena itu saya mohon kepada pemerintah, untuk meluruskan masalah ini. Berkaitan dengan aturan SNI yang baru, sehingga ada perubahan dari penulisan persen menjadi karat, tetap saja klien kami tidak dapat dipersalahkan. Karena, aturan baru tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan sebelum aturan itu diberlakukan. Sesuai dengan asas non retro aktif,” jelasnya.

“Negara harus menyelamatkan para pelaku usaha pedagang perhiasan emas ini. Jangan sampai mereka ‘dimatikan’. Apalagi di tengah pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi,” pungkas Armia.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

17 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

17 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

18 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

18 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

18 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

18 jam ago