Categories: NEWS

Kasus Pembunuhan Tukang Rujak di Pidie, Ternyata Gegara Utang Kelapa Rp800 Ribu

Analisaaceh.com, Sigli | Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pembunuhan Saidi Nur (55), seorang tukang rujak warga Gampong Mee Kecamatan Mutiara yang ditemukan bersimbah darah pada Jum’at 20 Mei lalu.

Pelaku berinisial MH (40) yang merupakan warga Kembang Tanjung ini menghabisi nyawa korban gegara utang kelapa muda sebesar Rp800 ribu.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu dikarenakan sakit hati kepada korban yang diduga tidak membayar kelapa muda miliknya sebanyak 200 buah yang dijual kepada korban saat bulan Ramadhan. 200 buah kelapa muda ini dihargakan sekitar Rp800 ribu,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli dalam konferensi pers pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie Ditangkap, ini Motifnya

Sebelumnya, pelaku sempat datang pada korban dan meminta korban melunasi uangnya tersebut sehingga terjadi cekcok mulut. Pelaku sempat mengancam akan mengambil buah kelapa milik korban apabila utangnya tidak dilunasi.

Setelah itu, pelaku kembali mendatangi korban pada hari yang sama yaitu sekitar pukul 03.26 WIB menggunakan mobil dengan maksud hendak mengambil kelapa muda korban sebagai pelunasan utang korban kepada pelaku.

“Pelaku sempat memanggil korban di dalam kedai rujak lebih dari tiga kali, namun tidak ada jawaban sehingga pelaku mengambil kelapa muda milik korban dan memasukkan ke dalam mobil,” kata AKBP Padli.

Mengetahui hal tersebut, kata Kapolres, korban tiba-tiba keluar dan menghampiri pelaku hingga terjadi cekcok mulut, perkelahian dan berakhir korban terbunuh.

Baca Juga: Penjual Rujak di Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

“Yang menyebabkan korban terbunuh yaitu pelaku menggigit telinga kiri korban hingga putus dan menggigit lengan korban. Pelaku mengambil buah kelapa yang masih bertangkai dan memukul kepala korban. Selain itu korban juga dicekik lalu dibanting sehingga lemas dan meninggalkan korban dalam posisi masih bernyawa,” jelasnya.

“Namun, saat ditemukan oleh istrinya korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” sambung AKBP Padli.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya ditangkap di Terminal Bus Peusangan, Bireuen pada Sabtu (28/5/2022) dini hari.

Perlaku hendak melarikan diri dengan cara menumpangi armada rombongan pengantin ke arah Medan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago