Kasus Percobaan Perkosaan Istri TNI AD Dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kasus percobaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap istri anggota TNI yang dilakukan oleh tersangka HS (22) warga Gampong Matang Linya, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dilimpahkan ke Kejari Kabupaten setempat, Rabu (26/2/2020).

Penyerahan kasus bernomor LP/ 156 / XI /Res.1.24/ 2019/ ACEH/ RES AUT/ SPKT, Tanggal 26 November 2019 yang dilaporkan oleh suami korban yang berstatus anggota TNI AD tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Polres Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, penyerahan pelaku beserta barang bukti kepada Kejari itu diterima langsung oleh JPU Harry Citra, SH.

“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut sebelumnya, dan setelah semua lengkap maka kasus ini kita limpahkan,” ujarnya.

Baca Juga: Terpengaruh Video Porno, Seorang Pria Coba Perkosa Istri Tentara

Dalam penyerahan pelaku, pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa satu potong baju kaos dengan tulisan Pretty Kitty, satu potong celana training warna hitam dan kuning, satu jilbab warna biru dongker, satu potong baju kaos warna abu-abu, dan satu potong celana panjang warna biru dongker.

Sebelumnya, tersangka HS ditangkap setelah diduga melakukan percobaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap M (33), seorang ibu rumah tangga dan juga istri dari anggota TNI yang tinggal di Asmil Brigif 25 Siwah Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada 26 November 2019 silam.

Perkara percobaan pemerkosaan itu bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor sendirian hendak menjemput anaknya sekolah, korban secara tiba tiba dihadang dan di stop pelaku.

“Kemudian korban sempat meminta tolong dan mengambil batu namun tersangka tidak menghiraukan, dan tersangka langsung melancarkan aksinya, lalu tersangka melarikan diri dikarenakan ada warga yang berusaha menolong,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014, dengan ancaman pidana 175 bulan kurungan atau 175 hukuman cambuk.

Komentar
Artikulli paraprakSyarat dan Kelebihan Daftar KIP Kuliah
Artikulli tjetërHarimau Teror Ternak Warga Singgersing Subulussalam