Categories: NEWS

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Pelaku Ikhtilat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terpidana jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Putusan Nomor 004/JN/2026/MS-BNA, terpidana berinisial MB dijatuhi hukuman 24 kali cambuk.

Sementara dalam berkas perkara terpisah, terpidana MAI dijatuhi hukuman 23 kali cambuk. Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 22.04 WIB.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa laki-laki menghubungi perempuan tersebut melalui aplikasi daring dan mengajak bertemu dengan maksud melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Ia menyebutkan, setelah terjadi kesepakatan terkait sejumlah uang yang juga mencakup biaya sewa kamar, terdakwa kemudian mendatangi sebuah rumah kost di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

“Keduanya masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bermesraan berupa sentuhan fisik dan ciuman. Namun sebelum terjadi persetubuhan, warga lebih dahulu mengetahui dan mendobrak pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun belum sampai terjadi hubungan badan, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.

“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam. Penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Juara AKSI 2026 Tgk Habibi An Nawawi Isi Tabligh Akbar di Abdya, Ajak Pemuda Bawa Perubahan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kehadiran juara satu ajang Akademi Sahur Indonesia (AKSI) Indosiar 2026, Tgk Habibi…

6 jam ago

Dampak Bencana Berlanjut, Sawah Warga Beutong Ateuh Terancam Tak Terairi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Sektor pertanian di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, hingga kini…

7 jam ago

Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 M, Eks Kadis BPSDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…

1 hari ago

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…

2 hari ago

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…

2 hari ago

Dek Gam Minta Polda Aceh Patuhi Mekanisme UU Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…

2 hari ago