proses eksekusi, foto: Kejari Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel, Drs. H. Rachmat Fitri, pada Jumat (8/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, Putra Masduru mengatakan bahwa rksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan, Rachmat Fitri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” katanya.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang telah diperbaiki di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Terpidana memenuhi panggilan eksekusi pada pukul 09.30 WIB di Kantor Kejari Banda Aceh dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejati Aceh dengan hasil dinyatakan sehat,” bebernya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh mengalami pemadaman listrik serentak pada Senin…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), baru-baru ini menyoroti persoalan tambang ilegal…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri terus meningkat. Data…
Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menilai kebijakan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria lanjut usia berinisial BG (62), warga Gampong Rukoh, Kecamatan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan setelah aksinya menghentikan sebuah…
Komentar