proses eksekusi, foto: Kejari Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel, Drs. H. Rachmat Fitri, pada Jumat (8/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, Putra Masduru mengatakan bahwa rksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan, Rachmat Fitri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” katanya.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang telah diperbaiki di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Terpidana memenuhi panggilan eksekusi pada pukul 09.30 WIB di Kantor Kejari Banda Aceh dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejati Aceh dengan hasil dinyatakan sehat,” bebernya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar