Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Kejari Pijay Eksekusi 87 Perkara Selama Tahun 2020, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Analisaaceh.com, Meureudu | Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah mengeksekusi sebanyak 87 perkara dengan jumlah 91 terdakwa, tiga diantaranya dituntut hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Pijay Mukhzan, SH,.MH dalam konferensi pers pencapaian penanganan perkara selama tahun 2020 di Aula Kejari setempat pada Selasa (5/1/2021).

Mukhzan menjelaskan, sepanjang tahun 2020 pihaknya telah menerima SPDP sebanyak 96 perkara pidana umum dan khusus pelimpahan dari penyidik polisi.

“Pada tahun 2020 kami menerima SPDP dari penyidik polisi sebanyak 96 perkara dengan jumlah tersangka 111 orang,” ujar Mukhzan.

Diantaranya perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 24 perkara, kemudian keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 18 perkara.

“Sedangkan narkoba dan zat adiktif lainnya terdapat 54 perkara termasuk perkara pelimpahan dari BNN Pijay,” jelasnya.

Sebanyak 96 perkara perkara tersebut, sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk dilakukan penuntutan, dimana 22 perkara Oharda selesai dilimpahkan sehingga masih tersisa dua perkara dalam proses terdapat 25 terdakwa.

Kemudian Kamnegtibun dan TPUL sudah diselesaikan sebanyak 16 perkara, terdapat dua perkara dalam proses dengan 16 orang terdakwa, sedangkan untuk perkara narkotika dan zat adiktif sebanyak 69 perkara dengan 75 terdakwa.

“Dari keseluruhan perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan seluruhnya sebanyak 107 perkara dengan 116 terdakwa,” jelas Mukhzan.

Setelah proses penuntutan tersebut, telah dilakukan eksekusi sebanyak 87 perkara dengan jumlah sebanyak terdakwa 91 orang.

Sedangkan untuk perkara narkotika melalui JPU telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa yang telah melakukan tindak pidana narkotika sebanyak 24 kg sabu-sabu.

“Namun dari hasil putusan pengadilan divonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa itu, namun terkait putusan tersebut kita telah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

2 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

2 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

3 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

3 hari ago

Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…

3 hari ago