Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Kejari Pijay Eksekusi 87 Perkara Selama Tahun 2020, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Analisaaceh.com, Meureudu | Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah mengeksekusi sebanyak 87 perkara dengan jumlah 91 terdakwa, tiga diantaranya dituntut hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Pijay Mukhzan, SH,.MH dalam konferensi pers pencapaian penanganan perkara selama tahun 2020 di Aula Kejari setempat pada Selasa (5/1/2021).

Mukhzan menjelaskan, sepanjang tahun 2020 pihaknya telah menerima SPDP sebanyak 96 perkara pidana umum dan khusus pelimpahan dari penyidik polisi.

“Pada tahun 2020 kami menerima SPDP dari penyidik polisi sebanyak 96 perkara dengan jumlah tersangka 111 orang,” ujar Mukhzan.

Diantaranya perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 24 perkara, kemudian keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 18 perkara.

“Sedangkan narkoba dan zat adiktif lainnya terdapat 54 perkara termasuk perkara pelimpahan dari BNN Pijay,” jelasnya.

Sebanyak 96 perkara perkara tersebut, sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk dilakukan penuntutan, dimana 22 perkara Oharda selesai dilimpahkan sehingga masih tersisa dua perkara dalam proses terdapat 25 terdakwa.

Kemudian Kamnegtibun dan TPUL sudah diselesaikan sebanyak 16 perkara, terdapat dua perkara dalam proses dengan 16 orang terdakwa, sedangkan untuk perkara narkotika dan zat adiktif sebanyak 69 perkara dengan 75 terdakwa.

“Dari keseluruhan perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan seluruhnya sebanyak 107 perkara dengan 116 terdakwa,” jelas Mukhzan.

Setelah proses penuntutan tersebut, telah dilakukan eksekusi sebanyak 87 perkara dengan jumlah sebanyak terdakwa 91 orang.

Sedangkan untuk perkara narkotika melalui JPU telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa yang telah melakukan tindak pidana narkotika sebanyak 24 kg sabu-sabu.

“Namun dari hasil putusan pengadilan divonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa itu, namun terkait putusan tersebut kita telah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

1 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

1 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

2 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

2 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

2 hari ago