terpidana yang dieksekusi, foto : Kejari Sabang
Analisaaceh.com, Sabang | Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee pada tahun anggaran 2020.
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama terpidana Dodi Anshari.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5636 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024.
“Dengan terpidana dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh,” ujarnya.
Amar putusan menetapkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Kemudian, dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp63 juta lebih,” tambahnya.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar