Ilustrasi SPPD (Foto: spektrum)
Analisaaceh.com, Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue selidiki terkait dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ‘Siluman’ DPRK setempat senilai Rp2 miliar.
Kajari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin SH, MH mengaku telah menyurati Pemerintah Aceh dalam hal ini Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT untuk menyelidiki kasus SPPD ini.
“Pada Kamis (8/10) lalu, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh untuk menyelidiki kasus SPPD DPRK Simeulue tahun 2019,” katanya pada Senin (12/10/2020).
Berdasarkan LKP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambung Kajari, nilai SPPD tahun 2019 ini mencapai Rp2 miliar lebih yang bersumber dari anggaran APBK 2019.
“Berdasarkan laporan dari LKP BPK sebesar Rp2 Miliar lebih,” ujarnya.
Muhammad Anshar menyebutkan, terdapat sekitar 15 oknum anggota DPRK Simeulue dalam SPPD itu, namun dirinya enggan membeberkan nama, Partai dan Fraksi mereka yang terlibat.
“Sekitar 15 lebih anggota DPRK yang ikut terlibat dana SPPD siluman DPRK Simeulue,” ungkap Kajari. (H A)
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar