Ilustrasi SPPD (Foto: spektrum)
Analisaaceh.com, Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue selidiki terkait dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ‘Siluman’ DPRK setempat senilai Rp2 miliar.
Kajari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin SH, MH mengaku telah menyurati Pemerintah Aceh dalam hal ini Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT untuk menyelidiki kasus SPPD ini.
“Pada Kamis (8/10) lalu, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh untuk menyelidiki kasus SPPD DPRK Simeulue tahun 2019,” katanya pada Senin (12/10/2020).
Berdasarkan LKP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambung Kajari, nilai SPPD tahun 2019 ini mencapai Rp2 miliar lebih yang bersumber dari anggaran APBK 2019.
“Berdasarkan laporan dari LKP BPK sebesar Rp2 Miliar lebih,” ujarnya.
Muhammad Anshar menyebutkan, terdapat sekitar 15 oknum anggota DPRK Simeulue dalam SPPD itu, namun dirinya enggan membeberkan nama, Partai dan Fraksi mereka yang terlibat.
“Sekitar 15 lebih anggota DPRK yang ikut terlibat dana SPPD siluman DPRK Simeulue,” ungkap Kajari. (H A)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar