Categories: NEWS

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi di BGP, Rp1,8 Miliar Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun 2022 hingga 2025. Dalam penanganan perkara ini, Kejati juga menyita uang sebesar Rp1,8 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TW, yang merupakan PNS sekaligus Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh tahun 2022 hingga Agustus 2024, dan M, seorang PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Aceh.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad All Akbar, dalam konferensi pers di Kejati Aceh, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan sesuai surat pemanggilan resmi yang dikeluarkan untuk pemeriksaan.

Diketahui, pada tahun 2022 dan 2023, BGP Aceh memperoleh alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam DIPA, dengan rincian sebagai berikut: tahun 2022 sebesar Rp22.740.285.000 yang kemudian direvisi menjadi Rp19.231.442.000, dan tahun 2023 sebesar Rp57.174.167.000.

TW yang saat itu menjabat sebagai Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk M sebagai PPK dalam pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DIPA BGP Aceh tahun 2022 dan 2023.

Beberapa kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut antara lain perjalanan dinas pegawai BGP dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta peningkatan kapasitas SDM guru melalui kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (RA) BGP Aceh, realisasi anggaran tahun 2022 tercatat sebesar Rp18.402.292.621 dan pada tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522.

“Namun, berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023, ditemukan adanya penyimpangan,” katanya.

Penyimpangan itu berupa markup dalam kegiatan fullboard meeting serta penerimaan cashback oleh KPA dan PPK.

“Selain itu, pertanggungjawaban untuk pembayaran perjalanan dinas dan penginapan juga ditemukan fiktif dan dimarkup,” ujarnya lagi.

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

“Atas dasar itu, untuk mempercepat proses penanganan perkara dan mengantisipasi adanya kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, penyidik melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar All Akbar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Pasal yang dikenakan antara lain: Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dari tersangka TW dan M, dengan jumlah total sebesar Rp1.839.566.828. Uang tersebut saat ini telah dititipkan pada rekening RPL001 KT Aceh.

“Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang direalisasikan tersebut telah dititipkan pada RPL001 KT Aceh,” tutup All Akbar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Juara AKSI 2026 Tgk Habibi An Nawawi Isi Tabligh Akbar di Abdya, Ajak Pemuda Bawa Perubahan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kehadiran juara satu ajang Akademi Sahur Indonesia (AKSI) Indosiar 2026, Tgk Habibi…

8 jam ago

Dampak Bencana Berlanjut, Sawah Warga Beutong Ateuh Terancam Tak Terairi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Sektor pertanian di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, hingga kini…

8 jam ago

Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 M, Eks Kadis BPSDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…

1 hari ago

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…

2 hari ago

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…

2 hari ago

Dek Gam Minta Polda Aceh Patuhi Mekanisme UU Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…

2 hari ago