Categories: NEWS

Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.

Keenam tersangka masing-masing M selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, R selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018 dan NEP pejabat pengelola keuangan.

Kemudian A selaku pengguna anggaran (PA), IR anggota DPRK Tahun 2014 – 2019 dan PH Wakil Ketua DPRK Simeulue Tahun 2019-2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Kejati Aceh Periksa Anggota Dewan Hari ini

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

“Tiket pesawat fiktif ini disiasati oleh tersangka M yang pada Januari 2021 bertempat di ruang kerjanya. M mengarahkan tersangka R yang diketahui oleh tersangka A yaitu PA Sekwan DPRK untuk menghubungi pihak Wings Air dan meminta penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif,” kata Bambang Bachtiar saat konferensi pers peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejati Aceh, Jum’at (22/7/2022).

Adapun biaya pembuatan bill hotel dan tiket fiktif ini, sambung Kajati Aceh, yakni sebesar Rp300 ribu per orang dari setiap perjalanan ke luar daerah. Biaya tersebut dinikmati oleh tersangka M dan tersangka IR yang telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif tersebut.

Baca Juga: KoPAM Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Untuk kegiatan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) 2019 juga telah dilaksanakan, namun sertifikat telah dikeluarkan tanpa ada pelaksana bimtek tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi SS selaku penyelenggara pelatihan bimtek bahwa dihubungi oleh M, IR dan PH untuk membantu membuatkan sertikat bimtek tanpa ada pelaksana bimtek dengan rincian sebesar Rp1 juta – 1,5 juta,” kata Bambang.

Baca Juga: Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Bambang Bachtiar juga mengatakan, pihaknya telah meminta bukti dari pihak wings air, travel agent, pihak hotel dan surat keterangan dari yang membuat SPPD fiktif.

“Ini juga tidak menutup kemungkin adanya tersangka lain yang nanti ditetapkan setelah penetapan ini,” kata Bambang.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

7 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

7 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

8 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

8 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

8 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

8 jam ago