Categories: NEWS

Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.

Keenam tersangka masing-masing M selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, R selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018 dan NEP pejabat pengelola keuangan.

Kemudian A selaku pengguna anggaran (PA), IR anggota DPRK Tahun 2014 – 2019 dan PH Wakil Ketua DPRK Simeulue Tahun 2019-2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Kejati Aceh Periksa Anggota Dewan Hari ini

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

“Tiket pesawat fiktif ini disiasati oleh tersangka M yang pada Januari 2021 bertempat di ruang kerjanya. M mengarahkan tersangka R yang diketahui oleh tersangka A yaitu PA Sekwan DPRK untuk menghubungi pihak Wings Air dan meminta penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif,” kata Bambang Bachtiar saat konferensi pers peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejati Aceh, Jum’at (22/7/2022).

Adapun biaya pembuatan bill hotel dan tiket fiktif ini, sambung Kajati Aceh, yakni sebesar Rp300 ribu per orang dari setiap perjalanan ke luar daerah. Biaya tersebut dinikmati oleh tersangka M dan tersangka IR yang telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif tersebut.

Baca Juga: KoPAM Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Untuk kegiatan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) 2019 juga telah dilaksanakan, namun sertifikat telah dikeluarkan tanpa ada pelaksana bimtek tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi SS selaku penyelenggara pelatihan bimtek bahwa dihubungi oleh M, IR dan PH untuk membantu membuatkan sertikat bimtek tanpa ada pelaksana bimtek dengan rincian sebesar Rp1 juta – 1,5 juta,” kata Bambang.

Baca Juga: Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Bambang Bachtiar juga mengatakan, pihaknya telah meminta bukti dari pihak wings air, travel agent, pihak hotel dan surat keterangan dari yang membuat SPPD fiktif.

“Ini juga tidak menutup kemungkin adanya tersangka lain yang nanti ditetapkan setelah penetapan ini,” kata Bambang.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago