Categories: NEWS

Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.

Keenam tersangka masing-masing M selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, R selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018 dan NEP pejabat pengelola keuangan.

Kemudian A selaku pengguna anggaran (PA), IR anggota DPRK Tahun 2014 – 2019 dan PH Wakil Ketua DPRK Simeulue Tahun 2019-2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Kejati Aceh Periksa Anggota Dewan Hari ini

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

“Tiket pesawat fiktif ini disiasati oleh tersangka M yang pada Januari 2021 bertempat di ruang kerjanya. M mengarahkan tersangka R yang diketahui oleh tersangka A yaitu PA Sekwan DPRK untuk menghubungi pihak Wings Air dan meminta penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif,” kata Bambang Bachtiar saat konferensi pers peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejati Aceh, Jum’at (22/7/2022).

Adapun biaya pembuatan bill hotel dan tiket fiktif ini, sambung Kajati Aceh, yakni sebesar Rp300 ribu per orang dari setiap perjalanan ke luar daerah. Biaya tersebut dinikmati oleh tersangka M dan tersangka IR yang telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif tersebut.

Baca Juga: KoPAM Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Untuk kegiatan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) 2019 juga telah dilaksanakan, namun sertifikat telah dikeluarkan tanpa ada pelaksana bimtek tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi SS selaku penyelenggara pelatihan bimtek bahwa dihubungi oleh M, IR dan PH untuk membantu membuatkan sertikat bimtek tanpa ada pelaksana bimtek dengan rincian sebesar Rp1 juta – 1,5 juta,” kata Bambang.

Baca Juga: Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Bambang Bachtiar juga mengatakan, pihaknya telah meminta bukti dari pihak wings air, travel agent, pihak hotel dan surat keterangan dari yang membuat SPPD fiktif.

“Ini juga tidak menutup kemungkin adanya tersangka lain yang nanti ditetapkan setelah penetapan ini,” kata Bambang.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

10 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

10 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

13 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

1 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

1 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

1 hari ago