Categories: NEWS

Kemendagri Hentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menemukan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Mirwan MS dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (2), berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, yang bersangkutan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, sesuai undang-undang, dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” ujar Tito Karnavian.

Kemendagri menyebutkan, Mirwan MS diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri pada 2 Desember, tanpa mengantongi surat izin dari Mendagri.

Sebelumnya, yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Aceh pada 22 November. Namun, setelah Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat, permohonan tersebut tidak disetujui dan tidak pernah diteruskan ke Kemendagri.

“Surat permohonan izin tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan telah ditolak di tingkat provinsi,” kata Tito.

Selama masa pemberhentian sementara, jabatan Bupati Aceh Selatan akan dijalankan oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Tito Karnavian menambahkan, selama menjalani masa sanksi, Mirwan MS akan mengikuti proses pembinaan di Kementerian Dalam Negeri, sebelum ditentukan kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Banjir Aceh Dinilai Di luar Kendali Daerah, DPR RI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah pusat segera menetapkan banjir besar yang…

6 jam ago

BI Buka Penukaran Uang Rusak Setiap Selasa dan Kamis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menyatakan bahwa Masyarakat dapat menukarkan…

6 jam ago

Penyeberangan Teupin Mane Hanya Rp25 Ribu, Bukan Rp75 Ribu

Analisaaceh.com, Bireuen | Tokoh masyarakat Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Muhammad Nazir atau Apa Cut, membantah…

7 jam ago

Anggota DPR Aceh Abu Heri Minta BNPB Kirim Speed Rescue Boat ke Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

10 jam ago

Jubir Posko Minta Tarif Angkutan ke Daerah Bencana Aceh Tidak Memberatkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh meminta penyedia…

11 jam ago

WALHI Aceh Minta Penetapan Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai rangkaian bencana yang melanda…

11 jam ago