Categories: NEWS

Kemendagri Hentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menemukan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Mirwan MS dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (2), berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, yang bersangkutan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, sesuai undang-undang, dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” ujar Tito Karnavian.

Kemendagri menyebutkan, Mirwan MS diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri pada 2 Desember, tanpa mengantongi surat izin dari Mendagri.

Sebelumnya, yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Aceh pada 22 November. Namun, setelah Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat, permohonan tersebut tidak disetujui dan tidak pernah diteruskan ke Kemendagri.

“Surat permohonan izin tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan telah ditolak di tingkat provinsi,” kata Tito.

Selama masa pemberhentian sementara, jabatan Bupati Aceh Selatan akan dijalankan oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Tito Karnavian menambahkan, selama menjalani masa sanksi, Mirwan MS akan mengikuti proses pembinaan di Kementerian Dalam Negeri, sebelum ditentukan kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

5 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

5 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago