Categories: NASIONALNEWS

Kemenhub Buka Wacana Izinkan Bisnis Ojek Sepeda

Analisaaceh.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan memberikan peluang bagi bisnis ojek sepeda. Aturan ini tak melarang ojek sepeda untuk beroperasi.

“Dalam aturan ini justru diberikan peluang (bagi ojek sepeda),” ungkap Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).

Ia menjelaskan, tiap pesepeda boleh mengangkut asalkan sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang. Jika tidak ada tempat duduk penumpang, maka pemerintah melarang pesepeda mengangkut penumpang.

“Di aturan disebut dilarang mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat untuk angkut orang. Jadi (ojek sepeda) dimungkinkan,” ujar Pandu.

Terlebih, kata dia, masih banyak sepeda yang diproduksi dengan menyediakan tempat duduk di belakang. Dengan demikian, bukan hal yang aneh jika ada pesepeda yang mengangkut penumpang.

“Jadi saya rasa tidak menyalahi, justru bagus,” tutur Pandu.

Pemerintah memang baru saja merilis aturan soal keselamatan pesepeda. Beleid ini diterbitkan merespons banyaknya masyarakat yang bersepeda di tengah pandemi virus corona.

Pada Pasal 8 Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 dituliskan bahwa pesepeda dilarang untuk dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Pesepeda juga dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. Lalu, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Selain itu, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas, dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Sumber: CNNIndonesia.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

6 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

6 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

6 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

6 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

6 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago