Categories: NEWS

Ketua Komisi I DPRA Usulkan Qanun Tambang Minyak Rakyat

Idi Rayeuk, Analisaaceh.com | Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan bahwa Rancangan Qanun Tambang Rakyat sedang diperjuangkan untuk menyelesaikan persoalan tambang minyak di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun.

“Saya sendiri sudah berusaha berjuang agar tambang minyak rakyat tersebut menjadi legal, termasuk mengusulkan Qanun Tambang Rakyat yang saat ini sedang berproses di DPRA. Qanun ini sudah saya cek di Komisi III sedang harmonisasi dengan catatan yang diberikan kementerian terkait,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Iskandar menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan semata-mata agar rakyat dapat mencari rezeki dengan leluasa dan diakui oleh pemerintah. Sebelumnya, mereka akan diberikan pelatihan terkait keamanan dan lingkungan.

“Saya mendapat laporan bahwa banyak warga yang bergantung pada pengeboran minyak ini untuk mencari nafkah. Tidak hanya para penambang, tetapi juga warga yang dikenal sebagai tukang leles yang memanfaatkan hasil pengeboran untuk menghidupi keluarga mereka,” ujar Iskandar.

Iskandar khawatir, jika permasalahan ini terus terhambat, maka pengangguran akan bertambah dan angka kriminal juga bisa meningkat. Oleh sebab itu ia mengajak semua pihak untuk berpikir bagaimana mancari jalan keluar terbaik, agar rakyat kita bisa mencari nafkah sehingga tidak terancam kelaparan.

“Kita meminta semua pihak untuk Arif dan bijaksana soal pertambangan minyak rakyat yang ada di kawasan Aceh Timur, karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak,” terangnya.

“Pemerintah harus bijak, harus dilihat dari seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek kemanusiaan. Dimana selama ini, tambang minyak itu, tempat mereka menafkahi keluarganya. Kita belum bisa menyediakan lapangan kerja, maka yang sudah ada, jangan dihilangkan,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.

Sebelumnya diberitakan, WALHI Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Aceh Timur segera mencari solusi terkait protes masyarakat Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, atas pengeboran sumur minyak di wilayah mereka.

Protes tersebut merupakan buntut dari dihentikannya pengeboran minyak oleh pihak kepolisian pada Selasa (10/9) lalu. Masyarakat juga meminta pertanggungjawaban atas dugaan pembuangan minyak hasil pengeboran ke sungai oleh oknum polisi yang menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar sungai.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Kantor Imigrasi Banda Aceh Kembali Deportasi Warga Negara Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG Imbas Bencana Banjir dan Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…

1 hari ago

Aceh Tamiang Jadi Daerah Terparah Terdampak Banjir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…

1 hari ago

Perjalanan 30 Jam, Istri Bupati Abdya Tembus Medan Antar Bantuan ke Tamiang

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…

1 hari ago

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh 6–8 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…

2 hari ago

Update Sementara Banjir dan Longsor Aceh: 345 Meninggal, 174 Masih Hilang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…

2 hari ago