Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa Non Muslim bisa maju sebagai Gubernur Aceh dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tidak wajib membaca Al-Qur’an.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, di hotel Hermes, Kota Banda Aceh, Senin (29/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
“Misalnya kalau ada calon-calon yang Non-muslim, tidak menutup kemungkinan untuk maju sebagai Gubernur, ya sepanjang memenuhi syarat,” ujarnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni.
Khusus untuk non muslim, untuk bisa maju menjadi Gubernur, tidak wajib masuk syarat baca Al-Quran. Sayuni mengatakan dalam persyaratan untuk menjadi Gubernur itu tidak disebutkan agama.
“Jadi itu bukan menjadi syarat, artinya semua yang namanya dia memenuhi syarat, itu dibenarkan, khusus untuk membaca Al-Quran ya karena kitab suci itu dibacakan oleh umat muslim ya saya rasa itu khusus buat yang umat muslim saja,” paparnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Komentar