Categories: NEWS

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 menertibkan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melanggar perizinan usaha penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, tepatnya di perairan Tapanuli Tengah.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus, membenarkan adanya penertiban tersebut dalam keterangannya di Lampulo, Senin (16/6/2025). Ia menyebutkan bahwa dua kapal tersebut diamankan pada Minggu (15/6/2025) saat melakukan aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki

“Benar, kedua kapal diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 nm yang tidak sesuai dengan perizinan berusahanya,” ujar Quddus.

Tindakan tegas ini turut merespons keluhan nelayan tradisional di Tapanuli Tengah atas maraknya praktik penangkapan ikan ilegal, juga penggunaan pukat trawl dan bom ikan, yang merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan kecil.

“Bersama dengan Pemerintah Daerah, kami tentu tidak diam atas tindakan yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melanggar dan telah menimbulkan konflik horisontal antar nelayan,” tegas Quddus.

Adapun dua kapal yang diperiksa adalah KM. SRB 10 (49 GT) dan KM. HL 03 (51 GT). Dari hasil pemeriksaan, KM. SRB 10 membawa muatan ±100 kg ikan dengan 14 ABK, sedangkan KM. HL 03 membawa muatan lebih besar yakni ±4.000 kg ikan dengan 13 ABK. Keduanya diketahui menggunakan alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB).

Quddus menjabarkan kedua kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran karena melakukan penangkapan ikan di bawah 12 mil laut dari garis pantai. Tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 317 ayat (1) huruf g PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sebagai tindak lanjut, kedua kapal saat ini di-adhock ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” terang Quddus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak segala aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak hanya terhadap kapal ikan asing melainkan juga kapal ikan Indonesia. Sebab tindakan tersebut dapat mengancam keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan nelayan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

19 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

19 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

19 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

19 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

19 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

19 jam ago