Categories: NEWS

KKP Tertibkan 2 Kapal yang Langgar DPI di Perairan Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan dua kapal ikan yang melanggar zona penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 572.

Adapun kedua kapal tersebut yakni, KM HF berkapasitas 60 GT dan KM BD 8 berkapasitas 30 GT, diketahui beroperasi di luar zona izin mereka, sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan penertiban ini merupakan langkah implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Langkah ini diambil untuk mencegah overfishing dan memastikan penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan,” ujarnya Selasa (3/12/2024).

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 dari PSDKP Lampulo berhasil mengamankan muatan sekitar 5.000 kg dari KM HF dan 800 kg dari KM BD 8.

Meski kedua kapal memiliki izin dari Pemerintah Aceh, peraturan hanya mengizinkan kapal berizin daerah untuk menangkap ikan hingga 12 mil dari garis pantai.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa kapal yang beroperasi di atas 12 mil harus memiliki izin dari pemerintah pusat.

Selain itu, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 turut menjadi dasar hukum terkait izin usaha perikanan tangkap dan pembatasan wilayah tangkap.

Saat ini, kedua kapal tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gangguan Interkoneksi, 12 Kabupaten di Aceh Gelap Gulita

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh mengalami pemadaman listrik serentak pada Senin…

14 jam ago

Pernyataan Mualem Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Lingkungan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), baru-baru ini menyoroti persoalan tambang ilegal…

15 jam ago

Minat Warga Aceh Kerja Luar Negeri Capai 1.600 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri terus meningkat. Data…

21 jam ago

Haji Uma: Razia Plat BL oleh Gubsu Bisa Rusak Keharmonisan

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menilai kebijakan…

2 hari ago

Seorang Lansia di Rukoh Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria lanjut usia berinisial BG (62), warga Gampong Rukoh, Kecamatan…

2 hari ago

Viral! Bobby Stop Truk Aceh, Suruh Ganti Plat BK

Analisaaceh.com, Blangpidie | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan setelah aksinya menghentikan sebuah…

2 hari ago