Categories: NEWS

KKP Tertibkan 2 Kapal yang Langgar DPI di Perairan Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan dua kapal ikan yang melanggar zona penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 572.

Adapun kedua kapal tersebut yakni, KM HF berkapasitas 60 GT dan KM BD 8 berkapasitas 30 GT, diketahui beroperasi di luar zona izin mereka, sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan penertiban ini merupakan langkah implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Langkah ini diambil untuk mencegah overfishing dan memastikan penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan,” ujarnya Selasa (3/12/2024).

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 dari PSDKP Lampulo berhasil mengamankan muatan sekitar 5.000 kg dari KM HF dan 800 kg dari KM BD 8.

Meski kedua kapal memiliki izin dari Pemerintah Aceh, peraturan hanya mengizinkan kapal berizin daerah untuk menangkap ikan hingga 12 mil dari garis pantai.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa kapal yang beroperasi di atas 12 mil harus memiliki izin dari pemerintah pusat.

Selain itu, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 turut menjadi dasar hukum terkait izin usaha perikanan tangkap dan pembatasan wilayah tangkap.

Saat ini, kedua kapal tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Wakil Ketua Komisi III DPRA Minta Proses Seleksi Kepala BPMA Ditunda

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi, SP, meminta Pemerintah Aceh untuk…

7 menit ago

Polda Aceh Serahkan 4 Berkas Tersangka Korupsi Wastafel ke Jaksa

Analisaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan empat berkas tersangka kasus…

9 menit ago

Safaruddin-Zaman Akli Menang Telak, Ketua Gerindra: Terima Kasih Masyarakat Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) nomor urut…

23 jam ago

Zulkarnaini: Terimakasih Semua Tim Relawan Atas Kemenangan Safaruddin-Zaman Akli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua tim pemenangan Safaruddin-Zaman Akli, Zulkarnaini, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang…

23 jam ago

79 Gempa Guncang Aceh Sepanjang November 2024

Analisaaceh.com, Aceh Besar | BMKG Stasiun Geofisika Aceh Besar mencatat 79 gempa bumi mengguncang wilayah…

23 jam ago

HMI Blangpidie Desak DPD KNPI Aceh Karateker KNPI Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Himpunan mahasiswa Islam cabang Blangpidie meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional…

1 hari ago