Categories: NEWS

KKP Tertibkan 2 Kapal yang Langgar DPI di Perairan Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan dua kapal ikan yang melanggar zona penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 572.

Adapun kedua kapal tersebut yakni, KM HF berkapasitas 60 GT dan KM BD 8 berkapasitas 30 GT, diketahui beroperasi di luar zona izin mereka, sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan penertiban ini merupakan langkah implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Langkah ini diambil untuk mencegah overfishing dan memastikan penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan,” ujarnya Selasa (3/12/2024).

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 dari PSDKP Lampulo berhasil mengamankan muatan sekitar 5.000 kg dari KM HF dan 800 kg dari KM BD 8.

Meski kedua kapal memiliki izin dari Pemerintah Aceh, peraturan hanya mengizinkan kapal berizin daerah untuk menangkap ikan hingga 12 mil dari garis pantai.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa kapal yang beroperasi di atas 12 mil harus memiliki izin dari pemerintah pusat.

Selain itu, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 turut menjadi dasar hukum terkait izin usaha perikanan tangkap dan pembatasan wilayah tangkap.

Saat ini, kedua kapal tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

20 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

22 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

22 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago