Categories: NEWS

KKR Aceh Rekomendasikan Reparasi Korban Konflik ke Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merekomendasikan reparasi (pemulihan atas hak korban) yang mendesak bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan ditembuskan ke Kementerian terkait di tingkat pusat, Kamis (24/10/2019), di ruang Media Center Gubernur Aceh.

Ketua Komisi KKR Aceh, Afridal Darmi, SH.,LLM mengatakan, penyerahan reparasi mendadak kepada Pemerintah Aceh dan Institusi terkait bertepatan 3 tahun usia KKR Aceh pada tanggal 24 Oktober 2019.

“Jumlah keseluruhan korban yang direkomendasikan KKR Aceh untuk memperoleh reparasi mendesak tahap ke 2 ini dengan jumlah 170 korban yang berasal dari 12 Kabupaten/Kota di Aceh. Sedangkan jumlah pengambilan pernyataan terhadap korban sepanjang tahun 2017 hingga kini mencapai 3040 pernyataan, dan itu belum final, akan terus berlangsung hingga 2020”, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, para korban yang ditemui di lapangan tersebut sangatlah memprihatinkan, dan bahkan banyak korban yang hidup jauh di bawah garis kemiskinan.

Ketua Pokja Rekonsiliasi, Mastur Yahya, SH.,M.Hum menjelaskan, korban-korban yang ditemui di lapangan masih serba kekurangan, baik dari ekonomi, cacat fisik, tidak adanya status kependudukan seperti akta, buku nikah dan bahkan ada terdapat korban yang masih mengalami trauma hingga kini.

“Bentuk reparasi mendesak tersebut meliputi layanan medis, layanan psikososial, tunjangan hidup, bentuk usaha dan status kependudukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari temuan hasil di lapangan hingga kini, untuk korban kekerasan seksual pada masa konflik Aceh ditemukan sebanyak 130 korban, meliputi Kabupaten Pidie sebagai Kabupaten korban terbanyak, disusul Aceh Utara, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Timur dan Aceh Jaya.

Pada usia 3 tahun KKR Aceh tersebut yang bertepatan dengan Momentum awal kerja Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi-Ma’aruf Amin periode 2019-2024, KKR Aceh berharap pemerintahan Jokowi dapat memberikan kontribusi secara positif untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh.

Dalam hal tersebut KKR Aceh merekomendasikan beberapa hal, di antaranya:

  1. Presiden RI diharapkan membuat kebijakan khusus untuk pemenuhan hak atas pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu Aceh melalui Peraturan Presiden.
  2. Presiden RI diharapkan memperkuat kelembagaan KKR Aceh.
  3. Gubernur Aceh dalam hal ini Plt untuk segera menyusun Peraturan Gubernur tentang pemulihan hak korban untuk menindaklanjuti rekomendasi KKR Aceh.
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh diharapkan menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang pemulihan hak korban untuk menindaklanjuti rekomendasi KKR Aceh.
  5. DPR, DPD, DPR Aceh dan DPRK mendukung penuh upaya kebijakan pemerintah untuk pemulihan hak korban.
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

15 jam ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

19 jam ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

2 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

2 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

3 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

3 hari ago