Categories: NEWS

LBH Banda Aceh Desak PT CA Untuk Berhenti Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) -LBH Banda Aceh, mendesak PT Cemerlang Abadi untuk berhenti beroperasi diluar Hak Guna Usaha (HGU) tanpa Izin Lingkungan di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepala Operasional YLBHI-LBH, Muhammad Qodrat juga mengatakan bahwa tindakan PT Cemerlang Abadi yang menjalankan usaha perkebunan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dan izin usaha perkebunan adalah suatu tindak pidana.

“Saat ini PT Cemerlang Abadi masih menguasai lahan seluas 4.847,18 hektare dan memetik keuntungan di atas lahan seluas 2.847,18 hektare yang diluar HGU yang telah diputuskan,” ujarnya Rabu (24/5/2023).

Kemudian sambungnya, HGU PT Cemerlang Abadi yang berlaku secara sah untuk saat ini adalah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2.002,22 hektare. Tidak ada alasan yang sah secara hukum bagi PT Cemerlang Abadi untuk mengelola lahan di luar areal HGU yang telah ditetapkan tersebut.

Terlebih, sebut Muhammad Qodrat lagi, gugatan PT Cemerlang Abadi terhadap penerbitan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 telah dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan belum ada satu pun penetapan ataupun putusan pengadilan yang membatalkan Surat Keputusan tersebut.

Alasan PT Cemerlang Abadi yang tetap menguasai lahan di luar HGU seluas 2.002,22 hektare agar barang bukti dalam laporan pidana tidak dirusak bukan alasan yang sah secara hukum.

“Alasan itu hanyalah akal-akalan PT Cemerlang Abadi saja untuk tetap menguasai lahan yang permohonan perpanjangan HGU-nya ditolak. Laporan pidana seharusnya tidak boleh dijadikan alas hak oleh PT Cemerlang Abadi untuk tetap menguasai lahan seluas 4.847,18 hektare.

“Terlebih lagi, Kejaksaan Tinggi Aceh tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi. Indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai RP 184 miliar,” sambungnya.

Di satu sisi, paparnya, apabila PT Cemerlang Abadi terus dibiarkan menguasai HGU di luar haknya, kerugian negara akan semakin membengkak. Dan jika Cemerlang Abadi tetap dibiarkan menguasai lahan bekas HGU-nya itu, mereka akan dengan mudah menghilangkan alat bukti dan menyulitkan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Cemerlang Abadi.

Baru-baru ini, penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah meningkatkan status kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara yang dilakukan PT Cemerlang Abadi dari penyelidikan ke penyidikan.

Indikasi nilai kerugian negara dari pengelola tanah negara untuk perkebunan sawit PT Cemerlang Abadi secara ilegal mencapai Rp184 miliar. Rp 184 miliar ini adalah akumulasi keuntungan dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara seluas 4.551 hektare meski luas lahan dalam perpanjangan HGU dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang Perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 29 Maret 2019 hanyalah 2.002,22 hektare.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

11 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

11 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago