Categories: NEWS

LBH Sebut ada Diskriminasi Hukum dalam Pemberhentian Kasus KKR Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) -LBH Banda Aceh menyebutkan ada diskriminasi hukum yang terjadi terhadap pemberhentian kasus korupsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Operasional YLBHI-LBH, Muhammad Qodrat dalam Diskusi Publik Penghentian Proses Hukum “Dugaan Tindak Pidana Korupsi KKR Aceh, Sah atau Tidak?” di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (23/10/2023).

“Jelas ada diskriminasi ada perbedaan perlakuan dari polisi terhadap penegakan hukum padahal kasus korupsi KKR Aceh telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp250 juta yang melibatkan pejabat negara tapi tidak diusut,” katanya.

Menurutnya, ada perbedaan perlakuan penegakan hukum dimana disisi lain ada kasus yang bukan pejabat negara namun diusut habis-habisan oleh polisi.

“Ini jelas ketika ada pejabat yang melanggar mereka permisif tapi ketika ada orang miskin yang kena mereka habis-habisan,” tuturnya.

Menurutnya, dasar hukum penghentian perkara secara restorative justice itu khusus untuk tindak pidana ringan. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak bisa dihentikan secara restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penghentian kasus dengan alasan restorative justice dalam perkara ini adalah keliru,” ujarnya.

Ia mengaku sudah mendesak para komisioner KKR Aceh mengundurkan diri secara sukarela. Tapi yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri.

“Sudah jelas salah tapi masih saja defensif tidak mau mengundurkan diri,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Safaruddin: Sugiono Sosok Muda Kebanggaan Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sugiono, putra kelahiran Aceh, sebagai Sekretaris…

2 hari ago

Ketua DPRK Abdya Serap Aspirasi Petani dan Nelayan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…

2 hari ago

KNTI Sumatra: Koperasi Nelayan Perlu Diperkuat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | 50 Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) se Sumatra termasuk…

2 hari ago

Bawa 9,45 Kg Ganja, Seorang Kakek Asal Darul Makmur Ditangkap Polisi di Ketambe Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang kakek berinisial M (55), warga Gampong Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah,…

2 hari ago

Luncurkan Penggunaan Bahasa Aceh, Wali Kota Lhokseumawe: Kalau Tidak Kita Ajarkan, Kita Akan Kehilangan Peradaban

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi meluncurkan penggunaan Bahasa Aceh dalam pelayanan publik…

2 hari ago

Program Bunda PAUD Abdya Butuh Dukungan Lintas Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Paud Aceh, Herlina menekankan pentingnya kolaborasi lintas…

3 hari ago