Analisaaceh.com, Singkil | Seorang guru ngaji di salah satu pondok pengajian pada salah satu desa dalam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AB (41) ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun yakni mawar (nama samaran), warga salah satu Desa di Kecamatan Gunung Meriah, menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, perbuatan AB kepada korban dilakukan sejak September 2021. Kala itu pelaku menyuruh santriwatinya datang ke rumahnya untuk membantu pekerjaannya.
“Kemudian korban datang ke rumah pelaku. Saat mengerjakannya di teras rumah, dari arah belakang pelaku memeluk tubuh mawar sambil mengatakan “Udah Siap Ndok”, lalu korban hanya diam saja dan pelaku melihat pekerjaan tersebut belum selesai,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, kata Abdul, pelaku masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa menit kemudian pelaku balik lagi dan melihat korban masih mengerjakan tugas yang disuruhnya.
“Kemudian pelaku mendekatinya dan melecehkan korban. Lalu korban menepis tangan pelaku sambil dengan mengatakan pekerjaan itu belum siap,” ujarnya.
“Atas kejadi tersebut, korban tidak mau lagi mondok di asrama itu. Sehingga pelapor merasa curiga, lalu korban baru menceritakan peristiwa yang dialami pada saat mondok,” terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu, pelapor membuat pengaduan ke unit PPA Polres Aceh Singkil dengan didampingi oleh dinas P2TP2A Aceh Singkil.
“Setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan ini, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status menjadi penyidikan,” sebutnya.
Berdasarkan bukti, kata Kasat, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku di pondok pengajian dalam salah satu Kecamatan Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, yang mana saat itu pelaku sedang beristirahat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Abdul, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Singkil guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar