Categories: NEWS

Lecehkan Santriwati, Seorang Guru Ngaji di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Singkil | Seorang guru ngaji di salah satu pondok pengajian pada salah satu desa dalam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AB (41) ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun yakni mawar (nama samaran), warga salah satu Desa di Kecamatan Gunung Meriah, menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, perbuatan AB kepada korban dilakukan sejak September 2021. Kala itu pelaku menyuruh santriwatinya datang ke rumahnya untuk membantu pekerjaannya.

“Kemudian korban datang ke rumah pelaku. Saat mengerjakannya di teras rumah, dari arah belakang pelaku memeluk tubuh mawar sambil mengatakan “Udah Siap Ndok”, lalu korban hanya diam saja dan pelaku melihat pekerjaan tersebut belum selesai,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (14/6/2022).

Lebih lanjut, kata Abdul, pelaku masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa menit kemudian pelaku balik lagi dan melihat korban masih mengerjakan tugas yang disuruhnya.

“Kemudian pelaku mendekatinya dan melecehkan korban. Lalu korban menepis tangan pelaku sambil dengan mengatakan pekerjaan itu belum siap,” ujarnya.

“Atas kejadi tersebut, korban tidak mau lagi mondok di asrama itu. Sehingga pelapor merasa curiga, lalu korban baru menceritakan peristiwa yang dialami pada saat mondok,” terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, pelapor membuat pengaduan ke unit PPA Polres Aceh Singkil dengan didampingi oleh dinas P2TP2A Aceh Singkil.

“Setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan ini, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status menjadi penyidikan,” sebutnya.

Berdasarkan bukti, kata Kasat, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku di pondok pengajian dalam salah satu Kecamatan Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, yang mana saat itu pelaku sedang beristirahat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Abdul, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Singkil guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

13 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

13 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

13 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

16 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

16 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

16 jam ago