Categories: NEWS

Lecehkan Santriwati, Seorang Guru Ngaji di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Singkil | Seorang guru ngaji di salah satu pondok pengajian pada salah satu desa dalam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AB (41) ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun yakni mawar (nama samaran), warga salah satu Desa di Kecamatan Gunung Meriah, menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, perbuatan AB kepada korban dilakukan sejak September 2021. Kala itu pelaku menyuruh santriwatinya datang ke rumahnya untuk membantu pekerjaannya.

“Kemudian korban datang ke rumah pelaku. Saat mengerjakannya di teras rumah, dari arah belakang pelaku memeluk tubuh mawar sambil mengatakan “Udah Siap Ndok”, lalu korban hanya diam saja dan pelaku melihat pekerjaan tersebut belum selesai,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (14/6/2022).

Lebih lanjut, kata Abdul, pelaku masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa menit kemudian pelaku balik lagi dan melihat korban masih mengerjakan tugas yang disuruhnya.

“Kemudian pelaku mendekatinya dan melecehkan korban. Lalu korban menepis tangan pelaku sambil dengan mengatakan pekerjaan itu belum siap,” ujarnya.

“Atas kejadi tersebut, korban tidak mau lagi mondok di asrama itu. Sehingga pelapor merasa curiga, lalu korban baru menceritakan peristiwa yang dialami pada saat mondok,” terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, pelapor membuat pengaduan ke unit PPA Polres Aceh Singkil dengan didampingi oleh dinas P2TP2A Aceh Singkil.

“Setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan ini, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status menjadi penyidikan,” sebutnya.

Berdasarkan bukti, kata Kasat, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku di pondok pengajian dalam salah satu Kecamatan Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, yang mana saat itu pelaku sedang beristirahat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Abdul, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Singkil guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago