Categories: NEWS

Lecehkan Santriwati, Seorang Guru Ngaji di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Singkil | Seorang guru ngaji di salah satu pondok pengajian pada salah satu desa dalam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AB (41) ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun yakni mawar (nama samaran), warga salah satu Desa di Kecamatan Gunung Meriah, menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, perbuatan AB kepada korban dilakukan sejak September 2021. Kala itu pelaku menyuruh santriwatinya datang ke rumahnya untuk membantu pekerjaannya.

“Kemudian korban datang ke rumah pelaku. Saat mengerjakannya di teras rumah, dari arah belakang pelaku memeluk tubuh mawar sambil mengatakan “Udah Siap Ndok”, lalu korban hanya diam saja dan pelaku melihat pekerjaan tersebut belum selesai,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (14/6/2022).

Lebih lanjut, kata Abdul, pelaku masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa menit kemudian pelaku balik lagi dan melihat korban masih mengerjakan tugas yang disuruhnya.

“Kemudian pelaku mendekatinya dan melecehkan korban. Lalu korban menepis tangan pelaku sambil dengan mengatakan pekerjaan itu belum siap,” ujarnya.

“Atas kejadi tersebut, korban tidak mau lagi mondok di asrama itu. Sehingga pelapor merasa curiga, lalu korban baru menceritakan peristiwa yang dialami pada saat mondok,” terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, pelapor membuat pengaduan ke unit PPA Polres Aceh Singkil dengan didampingi oleh dinas P2TP2A Aceh Singkil.

“Setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan ini, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status menjadi penyidikan,” sebutnya.

Berdasarkan bukti, kata Kasat, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku di pondok pengajian dalam salah satu Kecamatan Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, yang mana saat itu pelaku sedang beristirahat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Abdul, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Singkil guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

9 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago