Categories: NEWS

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Lahan di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang terhadap putusan bebas Tengku Yusni dan Mursil.

Keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Jaya Alur Meranti dan Alur Jambu

Mursil merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang, sedangkan Tengku Yusni adalah Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti.

Keputusan ini merupakan hasil permohonan kasasi JPU yang diajukan pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, Tengku Yusni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 tahun penjara,” paparnya, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, H. Mursil dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider 5 bulan penjara.

“Putusan Mahkamah Agung ini akan segera dieksekusi setelah rilis pemberitahuan diterima oleh pihak JPU,” tambahnya.

Kedua terpidana akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman, dan barang bukti akan dieksekusi sesuai amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Tengku Rusli dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp5,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan MA, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

9 jam ago

Ini Lokasi Pemondokan Jemaah Haji Aceh Selama di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…

9 jam ago

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Jalani Pemeriksaan Medis di Singapura

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…

12 jam ago

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

15 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

15 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

18 jam ago