Categories: NEWS

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Lahan di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang terhadap putusan bebas Tengku Yusni dan Mursil.

Keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Jaya Alur Meranti dan Alur Jambu

Mursil merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang, sedangkan Tengku Yusni adalah Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti.

Keputusan ini merupakan hasil permohonan kasasi JPU yang diajukan pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, Tengku Yusni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 tahun penjara,” paparnya, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, H. Mursil dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider 5 bulan penjara.

“Putusan Mahkamah Agung ini akan segera dieksekusi setelah rilis pemberitahuan diterima oleh pihak JPU,” tambahnya.

Kedua terpidana akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman, dan barang bukti akan dieksekusi sesuai amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Tengku Rusli dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp5,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan MA, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

6 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

6 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

6 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

9 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

9 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

9 jam ago