Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut tiga terdakwa kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dengan dengan 3 Tahun 6 Bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antoni Mustaqbal dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis (4/1/2024).
“Menuntut Ridha Udin Suku dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan juga membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 dan uang pengganti sebesar Rp45 juta,” baca Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian lanjut JPU, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda akan disita untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak mencukupi maka di penjara selama 2 tahun,” baca JPU.
Kemudian untuk terdakwa Uswatuddin Bin Alm M. Kasim selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh tengah merangkap sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, kemudian juga mewajibkan uang pengganti sebesar Rp151 yang sudah dibayar,” baca JPU.
Kemudian terdakwa Moch. Jueni, S.hut Bin Alm. Momo Achmad selaku Direktur Cv. Megawana Inti dituntut dengan 3 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, kemudian uang pengganti sebesar Rp91 juta.
Dalam hal ini, ketiga terdakwa ini terlibat dalam kasus Korupsi APE dalam dan Luar TK/PAUD Se Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) telah membayar uang pengganti.
Dalam proyek pengadaan tersebut, ada dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Komentar