Optimalisasi Penyaluran CSR, Aceh Tengah Gandeng 40 Perusahaan

Sebanyak 6 Perusahaan teken MoU tentang Kesepakatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sinergi antara dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam upaya optimalisasi program pembangunan, Rabu (02/10/2019)

Analisaaceh.com, TAKENGON | Kabupaten Aceh Tengah sedikitnya telah menggandeng 40 organisasi yang berbadan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten penghasil Kopi Arabika itu menyalurkan tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) menyelaraskan visi dan misi daerah setempat.

Dengan kata lain, tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan sosial yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat tak hanya menumpuk disuatu tempat atau hanya diseputran kota Takengon, namun optimalisasi penyaluran itu sesuai dengan program pembangunan Aceh Tengah.

Komitmen itu turut dituangkan dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Negeri berhawa sejuk itu.

“Kesepakatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan sinergi antara dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten Tengah dalam upaya untuk optimalisasi program pembangunan sesuai visi dan misi Aceh Tengah,” Kata Bupati Shabela Abubakar kepada Analisaaceh, Rabu (02/10/2019) diruang kerjanya.

CSR Merupakan tanggung jawab moral dan sosial perusahaan terhadap para strategi stake holdernya, terutama komunitas atau masyarakat di sekitar wilayah kerja dan operasinya. Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), CSR memang menjadi kewajiban pengusaha, sebahagian laba perusahaan harus digunakan untuk membantu mensejahterakan masyarakat

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tengah wajib bahu membahu membangun daerah, mengingat anggaran yang dimiliki Pemrintah cukup terbatas, hanya tertumpu pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Otonomi Khusus (Otsus).

“Dana yang dimiliki Pemerintah cukup terbatas, jika pejabat pinter melobi maka ada dana tambahan, jika berharap dari tiga sumber tersebut pembangunan di Aceh Tengah akan berjalan dengan lambat,” jelas Shabela Abukar, sembari memberi contoh Kota Surabaya begitu cepat berbenah akibat adanya sumbangsih CSR yang peduli.

Oleh sebab itu pinta Shabela, setiap perusahaan di Aceh Tengah tidak berpikir sempit bahwa CSR hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan lingkungan disekitar perusahaan, CSR dapat dipergunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan lainya, seperti beasiswa dan pasar murah.

Sebagai contoh jelas Shabela, Perusahaan Hyundai yang beroperasi di Kecamatan Silihnara Anggkup Aceh Tengah hanya menyalurkan CSR diseputar Silihnara melainkan menyalurkan CSR secara menyeluruh bukan hanya memberikan Bola Voli.

“CSR Harus membantu masyarakat Aceh Tengah secara menyeluruh, tidak hanya menumpuk di suatu tempat, bukan hanya membangun tugu, melainkan realisasi CSR bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti membantu Pemerintah dalam merealisasikan 2 Hektar per KK, pihak perusahaan membantu cangkul atau semacamnya,” papar Shabela.

“Jika bisa berbuat baik lebih banyak mengapa harus membatasi diri, ekspansi perusahaan itu tidak hanya dalam hal perluasan usaha dan permodalan, namun ekspansi kebaikan untuk membantu sesama yang membutuhkan, alokasi CSR sebagai bentuk bina lingkungan, guna mendorong pembangunan, perbaikan sarana, fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat,” timpalnya.

Lebih lanjut kata dia, masyarakat Aceh Tengah kini semakin sadar akan haknya untuk meminta pertanggung jawaban perusahaan atas berbagai masalah sosial dilingkungan yang seringkali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran itu semakin menuntut kepedulian perusahaan bukan saja dalam proses produksi, melainkan terhadap berbagai dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

Dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan, perusahaan tak lagi dihadapkan pada tanggung jawab nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangan semata, akan tetapi lebih berpijak pada aspek keuangan, ekonomi, sosial dan lingkungan lantaran kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan.

“Perubahan paradigma dari pertumbuhan ekonomi menjadi pembangunan yang berkelanjutan memerlukan dua pra kondisi yaitu tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan, terpenuhinya tanggung jawab sosial dan lingkungan akan lebih memudahkan tercapainya pembangunan Aceh Tengah yang berkelanjutan,” tutup orang nomor satu di Negeri penghasil Ikan Depik itu, dengan penuh harap pimpinan perusahaan dapat berkolerasi dengan Pemerintah.

Terpisah, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takengon menyambut positif atas peraturan Bupati Aceh Tengah yang telah disosialisasikan beberapa hari yang lalu itu. Ia menilai optimalisasi penyaluran CSR itu lebih terkoordinir dan lebih tepat sasaran.

“Kami menyambut baik program ini, tujuannya supaya penyaluran CSR lebih terkoordinir. Saat ini penyaluran CSR oleh perusahaan masih secara masing-masing, dengan adanya Perbup ini lebih tepat sasarn dan selaras dengan visi dan misi Pemerintah,” kata Muhammad Alfi Syahrin.

Ia mengaku, pihaknya memiliki 12 unit BRI cabang di Kecamatan-Kecamatan di Aceh Tengah, setidaknya BRI telah bersentuhan langsung dengan masyarakat, kebutuhan masyarakat akan lebih mudah diketahui.

“Dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Bupati tentang realisasinya, kami berencana akan menyalurkan Mesin Babat ke Petani, ini tindak lanjut yang kami usulkan, dan program selanjutnya akan lebih berdampak langsung ke masyarakat bukan hanya membuat tugu dan turap,” tutup Pimpinan Cabang BRI Takengon itu sembari menuturkan, pihaknya telah menyalurkan CSR berupa Kampung Kerawang Gayo di Kecamatan Bebesen.

Komentar
Artikulli paraprakInstagram Persiapkan Dukungan Pintasan Aplikasi di HP Android
Artikulli tjetërMau Tau Keutamaan Membaca Al Quran ? Ini Dia