Categories: NEWS

Panwaslih Kota Langsa Imbau Parpol Turunkan APK Secara Mandiri

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menghimbau kepada Partai Politik (Politik) dan peserta pemilu 2024, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Marida Fitriani dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas, Sri Wahyuni, saat ditemui Analisaaceh.com, Kamis (2/11/2023).

“Semua APK yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan atau diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu 4 November 2023,” kata Taufiqurrahman.

Lanjut Taufiqurrahman, apabila sampai dengan Sabtu 4 November 2023, APK yang dimaksud belum ditertibkan, maka pihak Panwaslih Kota Langsa dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga tersebut.

“Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh imbauan kedua No :231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No. 20 Tahun 2023,” ungkap Taufiqurrahman.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, menjelaskan bahwa APK baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye, yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kita menghimbau kepada partai politik untuk menurunkan semua alat peraga kampanye yang saat ini sudah terpasang secara mandiri, namun jika tidak diturunkan, maka Panwaslih Kota Langsa bersama Pemerintah Daerah, akan melakukan penertiban terkait dengan APK,” pungkas Taufikurrahman.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

18 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

18 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

18 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

18 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

18 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

18 jam ago