Categories: NEWS

Panwaslih Kota Langsa Imbau Parpol Turunkan APK Secara Mandiri

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menghimbau kepada Partai Politik (Politik) dan peserta pemilu 2024, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Marida Fitriani dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas, Sri Wahyuni, saat ditemui Analisaaceh.com, Kamis (2/11/2023).

“Semua APK yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan atau diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu 4 November 2023,” kata Taufiqurrahman.

Lanjut Taufiqurrahman, apabila sampai dengan Sabtu 4 November 2023, APK yang dimaksud belum ditertibkan, maka pihak Panwaslih Kota Langsa dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga tersebut.

“Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh imbauan kedua No :231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No. 20 Tahun 2023,” ungkap Taufiqurrahman.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, menjelaskan bahwa APK baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye, yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kita menghimbau kepada partai politik untuk menurunkan semua alat peraga kampanye yang saat ini sudah terpasang secara mandiri, namun jika tidak diturunkan, maka Panwaslih Kota Langsa bersama Pemerintah Daerah, akan melakukan penertiban terkait dengan APK,” pungkas Taufikurrahman.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Keuchik Alue Pisang Bantah Teken Rekomendasi Izin Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

10 jam ago

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang…

10 jam ago

Forum Keuchik Abdya Sepakat Tolak Tambang PT AMP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tegas…

10 jam ago

9 Pelanggar Qanun Dicambuk, 5 Terjerat Kasus Judi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar…

10 jam ago

DPRK Abdya Gelar RDP Bahas Tambang Kuala Batee

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya menggelar rapat dengar pendapat…

10 jam ago

Ambulans Tak Ada, Pasien Anak Katarak ke Banda Aceh Naik Motor

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pasien anak penderita katarak bernama Hasnibar (6) warga Gampong Kapa Sesak…

1 hari ago