Categories: NEWS

Panwaslih Kota Langsa Imbau Parpol Turunkan APK Secara Mandiri

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menghimbau kepada Partai Politik (Politik) dan peserta pemilu 2024, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Marida Fitriani dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas, Sri Wahyuni, saat ditemui Analisaaceh.com, Kamis (2/11/2023).

“Semua APK yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan atau diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu 4 November 2023,” kata Taufiqurrahman.

Lanjut Taufiqurrahman, apabila sampai dengan Sabtu 4 November 2023, APK yang dimaksud belum ditertibkan, maka pihak Panwaslih Kota Langsa dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga tersebut.

“Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh imbauan kedua No :231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No. 20 Tahun 2023,” ungkap Taufiqurrahman.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, menjelaskan bahwa APK baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye, yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kita menghimbau kepada partai politik untuk menurunkan semua alat peraga kampanye yang saat ini sudah terpasang secara mandiri, namun jika tidak diturunkan, maka Panwaslih Kota Langsa bersama Pemerintah Daerah, akan melakukan penertiban terkait dengan APK,” pungkas Taufikurrahman.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

4 jam ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

1 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

1 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

1 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

1 hari ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

1 hari ago