Pelaku Perampokan Uang Ratusan Juta di Aceh Singkil Serahkan Diri ke Polisi, Satu DPO

Dua pelaku perampokan uang ratusan juta di Aceh Singkil menyerahkan diri ke Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Singkil | Dua dari tiga pelaku perampokan di Aceh Singkil menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Suro Kabupaten setempat.

Keduanya yakni SB (26) warga Desa Siompon dan RA (27) warga Bulusema Kecamatan Suro. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HC (30) warga Mandumpang masih burunon Polisi.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, kasus perampokan tersebut terjadi pada Kamis (18/8) sekitar pukul 09.30 WIB saat korban Sukuryani (35) warga Lae Kecamatan Simpang Kanan sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Srikayu hendak menuju Desa Mandumpang.

Baca Juga: Empat Pemain Judi Joker di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

“Korban membawa satu tas ransel yang berisikan uang tunai sebesar Rp350 juta untuk pembayaran SP sawit,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Kemudian sesampainya di Desa Silalotang Kecamatan Simpang Kanan, korban diikuti oleh mobil Avanza Bl 1968 UI dan menyenggol korban hingga terjatuh dan mengalami luka-luka.

“Setelah korban terjatuh, satu orang pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban serta mengambil tas ransel yang berisikan uang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Puluhan Juta, Seorang Warga Aceh Singkil Diringkus Polisi

Secara bersamaan, tiba satu unit mobil dump truk yang dikemudikan oleh Indra dan melihat aksi perampokan tersebut. Indra sempat mengejar pelaku hingga di kawasan Penanggalan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

“Saksi (sopir truk) sempat mencoba mengejar pelaku sampai ke daerah Penanggalan Kota Subulussalam, namun karena mobil tersebut sangat kencang, sehingga Indra kehilangan jejak,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Singkil. “Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengantongi identitas ketiga pelaku dan mengetahui keberadaan keluarganya,” sebut AKP Abdul Halim.

Setelah dilakukan pendekatan dan negosiasi oleh petugas melalui keluarga sejak 18 hingga 21 Agustus 2022. Dua pelaku yakni SB dan RA akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Suro, sementara satu pelaku lainnya yakni HC masih berstatus DPO.

“Akhirnya keluarga pelaku RA dan SB menyerahkan mereka ke Polsek Suro. Sedangkan HC masih menjadi DPO. Kedua pelaku yang menyerahkan diri ini diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Selatan

Dalam kasus tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepmor jenis Beat warna biru putih nomor Polisi BL 2708 RR dan satu unit mobil Avanza warna Silver nomor Polisi BK 1968 UI yang ditinggal oleh para pelaku di sebuah kebun kelapa sawit dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 53 dari KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SINGKIL
Komentar
Artikulli paraprakGISA, Ikhtiar Mempersiapkan Generasi Bangsa yang Sehat dan Berprestasi
Artikulli tjetërPolresta Banda Aceh Serahkan Barang Bukti Sepmor Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya