Categories: PARLEMENTRIA

Pemerintah Aceh Dinilai Labrak Aturan, Komisi III DPRA Pertanyakan Sistem Seleksi Manajemen BPKS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai Pemerintah Aceh melabrak prosedur dan aturan dalam memberhentikan dan pengangkatan Manajemen Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas Pelabuhan Sabang (BPKS) berdasarkan Surat Permohonan Pertimbangan Gubernur Aceh Nomor 515/9970 yang diajukan ke DPRA.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRA, Hendri Yono, S.Sos kepada analisaaceh.com pada Jum’at (7/8/2020).

Dalam Surat itu, Plt Gubernur Aceh mengajukan sejumlah nama untuk dipertimbangkan dalam mengisi Manajemen BPKS kepada DPRA sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 75 ayat (1) bahwa Kepala, Wakil dan Deputi BPKS diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DKS setelah mendapat pertimbangan pimpinan DPRA.

Nama-nama tersebut diajukan berdasarkan hasil uji kelayakan dari Tim Assesor yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Aceh.

“Dalam surat permohonan yang kita terima, Plt Gubernur Aceh meminta pertimbangan terhadap sejumlah nama untuk mengisi jabatan di BPKS berdasarkan hasil rekomendasi Tim Assesor,” kata Hendri Yono.

Namun demikian, sambungnya, dalam merekomendasikan nama-nama itu dinilai cacat prosedur dan mengangkangi Pergub Nomor 17 Tahun 2014 bahwa seleksi harus dilakukan melalui Fit and Proper Test bukan uji kelayakan dari Tim Assesor.

“Seleksi Manajamen BPKS ini melalui Fit and Proper Test oleh  tim yang sudah dibentuk, Akan tetapi tidak membuahkan hasil alias tidak tercapai passing grade ,” imbuh Hendri.

Padahal sebelumnya Gubernur telah mengeluarkan SK Nomor 515/1728/2019 tentang pembentukan Tim Fit and Proper Test untuk menyeleksi Manajemen BPKS. Namun Tim yang beranggotakan Adnan Ganto, Prof. Dr Abdi A Wahab, Prof. Dr Alysa’ Abubakar, Prof. Dr Syahrizal Abbas dan sejumlah nama lainnya itu tidak difungsikan sebagai SK tersebut, melainkan mengambil nama berdasarkan Tim Assesor.

“Kalau kita lihat sebelumnya, Plt Gubernur telah menetapkan nama-nama sebagai Tim Fit and Proper Test, tapi kenapa merekomendasikan nama-nama berdasarkan Tim Assesor, jadi bagaimana dengan Tim Fit and Proper Test yang telah dibentuk,” ungkap Ketua PKPI Aceh ini.

Oleh sebab itu Komisi III DPRA mempertanyakan dasar pembentukan Tim Assesor dalam seleksi Manajemen BPKS yang dinilai tanpa adanya transparansi. Bahkan, nama-nama dalam Tim Assesor tersebut DPRA mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja.

“Ini dasar Tim Assesor ini dari mana? nama orang-orang di dalam tim ini pun kita tidak tahu siapa-siapa saja. Jadi ini seperti ada sesuatu yang tidak transparan dan diduga nama-nama yang diajukan tanpa melalui seleksi sebagaimana aturannya,” bebernya.

Adapun nama-nama untuk mengisi Manajemen BPKS yang direkomendasikan oleh Plt Gubernur Aceh kepada DPRA untuk dipertimbangan tersebut diantaranya Iskandar Zulkarnain, ST (Ketua BPKS), Teuku Zanuarsyah, SE (Wakil Kepala BPKS), Abdul Manan, S.Ag., MH (Deputi Umum BPKS), Erwanto, SE., MA (Deputi Komersial dan Investasi BPKS), Azwar Husein, ST (Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang BPKS) dan Ir. Zamzami, MT., M.Si (Deputi Pengawas BPKS).

Sementara yang diberhentikan yaitu Muslem Daud, S.Ag, MED, P.hD yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Umum BPKS, Agus Salim, SE., M.Si sebelumnya menjabat Deputi Komersial dan Investasi BPKS dan Ir. Fauzi Umar yang sebelumnya menjabat Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang.

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

10 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

10 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

12 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

12 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

12 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

12 jam ago