Pemkab Aceh Utara Akan Fasilitasi Penerbitan Legalitas Benih Padi IF8

Ketua AB2TI Aceh Utara yang juga Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam, Tgk Munirwan (tengah).

ANALISAACEH.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan terus mendampingi dan melakukan pembinaan-pembinaan untuk mewujudkan legalitas benih padi unggul varietas IF-8, sehingga nantinya dapat diproduksi dan digunakan secara bebas oleh para petani.

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf mengatakan hal itu guna menanggapi respon masyarakat terhadap kelanjutan penangkaran benih dan budi daya padi IF-8 yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat tani di bebarapa wilayah di Aceh Utara.

“Pemkab Aceh Utara akan memfasilitasi, melakukan pembinaan-pembinaan dan pendampingan oleh dinas terkait, agar legalitas benih padi IF-8 segera terwujud,” ungkap Wabup Fauzi Yusuf didampingi oleh Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, Senin, 29 Juli 2019.

Pada kesempatan ini, Fauzi Yusuf juga menyatakan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah turut serta memberikan dukungan moral dan yang telah terlibat langsung dalam melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan SHI, Geusyik Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara. Sebagaimana diberitakan, Geusyik Munirwan ditahan Kepolisian Daerah Aceh pada 23 Juli 2019 karena diduga melakukan produksi dan jual-beli benih padi IF-8 yang belum tersertifikasi.

“Alhamdulillah, penangguhan penahanan telah dikabulkan oleh Polda Aceh, kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda, juga menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pengacara dan semua pihak, aktivis LSM, mahasiswa, Ormas dan OKP, tokoh masyarakat, serta insan pers dan wartawan, yang telah turut memberikan dukungan moral bagi penangguhan penahanan Geusyik Munirwan,” kata Fauzi Yusuf.

Sebelumnya, lanjut Fauzi, Pemkab Aceh Utara juga mengutus pejabat dinas terkait untuk turut mendampingi dan berkoordinasi dengan para pihak dalam upaya penangguhan penahanan Geusyik Munirwan yang ditahan di Polda. Di antaranya, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan KB serta pejabat dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara.

Terkait dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Aceh, lanjut Fauzi Yusuf, Pemkab Aceh Utara tetap menjunjung tinggi dan sangat menghargai langkah yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian. “Kita tetap menghargai langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Aceh, mudah-mudahan persoalan Tgk Munirwan dan benih padi IF-8 ini dapat segera tuntas dan selesai,” harapnya.

Lebih lanjut, kata Fauzi, Pemkab Aceh Utara akan terus memantau dan melakukan monitoring serta pembinaan-pembinaan bagi petani penangkar benih IF-8. Pemkab juga akan memfasilitasi dan melakukan pendampingan agar legalitas produksi dan komersialisasi benih IF-8 dapat segera terwujud.

“Kita akan pelajari semua kendala serta syarat-syarat apa yang dibutuhkan untuk dilakukan sertifikasi terhadap benih IF-8. Ini perlu kita lakukan agar sertifikasinya segera terwujud,” kata Wabup Fauzi Yusuf.

Menurut Fauzi, sejak dimulai penangkaran dan budi daya oleh petani Aceh Utara sekitar dua tahun lalu, padi varietas IF-8 telah memberikan dampak positif yang cukup signifikan. Terutama dari segi produkvitas gabah yang lebih tinggi dibanding varietas lainnya, sehingga berdampak terhadap pendapatan para petani. Itu sebabnya varietas IF-8 sangat diminati oleh masyarakat. []

Komentar
Artikulli paraprakRaih Juara I Stand Terbaik di Festival Pesona Aceh Selatan dan Jambore PKK, Begini Kisah Camat Labuhanhaji Barat
Artikulli tjetërKadispora Aceh Sambut Kepulangan Tim Danone Aceh dari Jakarta