Categories: NEWS

Perkosa Temannya, Tiga Remaja Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya.

Pelecehan terhadap Kembang (15), warga salah satu gampong di Aceh Besar yang masih di bawah umur itu terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.

Kini YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Ayah di Aceh Tamiang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 12 Tahun

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, YA pelaku dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (21/3/2022) sitar jam 20.00 WIB, MY menjemput Kembang di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Kemudian lanjut Kompol Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak Kembang menuju ke bengkel kosong di Salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB. Disaat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda Asal Abdya Ditangkap Polisi

“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” ucap Kompol Ryan, Sabtu (26/3/2022).

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek.

“Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek ,” kata Kasatreskrim lagi.

Kompol Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan Laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Kompol Ryan.

Baca Juga: Cabuli Cucu, Seorang Kakek di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba – tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Disitu YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korba, kata Kasatreskrim.

Sambil menangis, Kembang pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB dan keesokan harinya, kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke Kepolisian,” tutur Kasatreskrim

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago