Categories: NEWS

Perkosa Temannya, Tiga Remaja Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya.

Pelecehan terhadap Kembang (15), warga salah satu gampong di Aceh Besar yang masih di bawah umur itu terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.

Kini YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Ayah di Aceh Tamiang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 12 Tahun

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, YA pelaku dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (21/3/2022) sitar jam 20.00 WIB, MY menjemput Kembang di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Kemudian lanjut Kompol Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak Kembang menuju ke bengkel kosong di Salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB. Disaat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda Asal Abdya Ditangkap Polisi

“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” ucap Kompol Ryan, Sabtu (26/3/2022).

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek.

“Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek ,” kata Kasatreskrim lagi.

Kompol Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan Laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Kompol Ryan.

Baca Juga: Cabuli Cucu, Seorang Kakek di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba – tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Disitu YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korba, kata Kasatreskrim.

Sambil menangis, Kembang pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB dan keesokan harinya, kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke Kepolisian,” tutur Kasatreskrim

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Borong 4 Top CSR Awards 2025, SBI Tegaskan Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Solusi Bangun Indonesia Tbk yang merupakan anak usaha SIG, kembali meraih…

4 jam ago

10 Penyandang Disabilitas di Abdya Terima Bantuan Kursi Roda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 10 penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan…

4 jam ago

UIN Sultanah Nahrasiyah: Warisan Peradaban, Harapan Masa Depan

Oleh: Almira Keumala Ulfah, S.E., M, Si, Ak, CA., ASEAN CPA Tanggal 12 Juni menjadi…

6 jam ago

Jembatan Bereughang Alami Penurunan, Pengendara Cemas Melintas

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Jembatan di kawasan Keude Bereughang, Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Utara, mengalami…

1 hari ago

Sengketa 4 Pulau, Pemerintah Aceh Tegaskan Acuan 1992 Lebih Kuat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan keberatan atas penetapan status kepemilikan empat pulau di…

1 hari ago

DPRK Abdya Minta PT LKT Segera Realisasikan Tuntutan Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) merekomendasikan PT Lauser…

1 hari ago