Pj Gubernur Aceh dan mahasiswa USK sedang berdiskusi terkait penolakan kenaikan harga BBM di halaman Kantor Gubernur pada Selasa (6/9/2022) sore. Foto : Yuna/analiasaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menemui massa aksi dan menerima poin yang dituntut oleh mahasiswa terkait penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan kantor gubernur pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar aksi unjuk rasa dan memadati halaman kantor Gubernur. Mereka menuntut harga BBM untuk kembali turun serta menuntut sejumlah permasalahan di Aceh.
Setelah mendengar tuntutan dari Koordinator Aksi (korlap), Pj Gubernur mengatakan bahwa ia berharap diberi waktu untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di Aceh.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Aceh
“Terimakasih atas aspirasinya tapi kami harap beri kami waktu untuk saya yang baru dua bulan menjabat, terkait BBM, DPRA sudah menyurati DPR RI,” ujarnya.
Setelah diskusi panjang antara Pj Gubernur dengan mahasiswa, akhirnya aksi itu berakhir damai setelah Ketua BEM menyatakan bahwa Pj Gubernur menerima surat tuntutan dari mahasiswa.
Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Geruduk Kantor DPRA
Massa kemudian membubarkan diri pada pukul 18.35 WIB dan turut kawal oleh pihak kepolisian.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar