Analisaaceh.com, Langsa | Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Praperadilan (Prapid) terkait perkara dugaan Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023).
Amatan Analisaaceh.com sidang perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa dengan agenda pembacaan tiga pokok perkara Prapid yang dipimpin oleh masing-masing Majelis Hakim, yakni Imam Harri Putmana SH. MH, Kemudian Feriyanto SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi SH. MH.
Masing-masing Ketua Majelis Hakim dalam tiga perkara tersebut menyampaikan, bahwa pihak termohon atau tergugat yakni Bea Cukai Langsa, tidak berhadir dalam persidangan itu dengan melampirkan surat ketidakhadiran dan permohonan penundaan sidang yang sah kepada Majelis Hakim, hingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jum’at 11 Agustus 2023 mendatang.
“Pihak tergugat memohon untuk penundaan selama dua Minggu, namun di dalam surat tidak dijelaskan alasannya, hingga Majelis Hakim menilai kurang relevan,” kata salah satu Ketua Majelis Hakim Feriyanto SH.
Maka dari itu, sambung Majelis Hakim, permohonan tergugat tidak dikabulkan penundaan selama dua Minggu dan hanya ditunda sampai Jum’at (11/8) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB, yang nantinya pihak tergugat akan dipanggil kembali oleh Panitera Pengganti.
Sementara itu, Sayed Zahirsyah Almahdaly selaku Direktur LSM Gadjah Puteh yang menjadi penggugat menyampaikan, bahwa merasa kecewa atas ketidak hadiran Bea Cukai Langsa, karena dirinya berharap agar kasus tersebut dapat terungkap secara jelas di persidangan.
“Meskipun tidak hadirnya Bea Cukai di persidangan awal ini sudah kami prediksi sejak awal, mungkin saja sebagai upaya mengulur-ngulur waktu,” ujar Sayed, saat ditemui Analisaaceh.com usai persidangan ditunda.
Walaupun demikian, lanjut Sayed, pihaknya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim dengan menyetujui penundaan sidang, dengan harapan agar di persidangan selanjutnya Bea Cukai akan kooperatif dengan pemanggilan kembali oleh PN Langsa.
“Mereka sudah menyurati pihak PN Langsa untuk minta penundaan persidangan dan kita menghormati keputusan Majelis Hakim dengan menyetujui penundaan tersebut,” pungkas Sayed Zahirsyah Almahdaly.
Sebagai informasi, adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.
Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.
Kemudian yang terakhir, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa barang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar