Categories: NEWS

PN Langsa Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bea Cukai 

Analisaaceh.com, Langsa | Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Praperadilan (Prapid) terkait perkara dugaan Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023).

Amatan Analisaaceh.com sidang perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa dengan agenda pembacaan tiga pokok perkara Prapid yang dipimpin oleh masing-masing Majelis Hakim, yakni Imam Harri Putmana SH. MH, Kemudian Feriyanto SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi SH. MH.

Masing-masing Ketua Majelis Hakim dalam tiga perkara tersebut menyampaikan, bahwa pihak termohon atau tergugat yakni Bea Cukai Langsa, tidak berhadir dalam persidangan itu dengan melampirkan surat ketidakhadiran dan permohonan penundaan sidang yang sah kepada Majelis Hakim, hingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jum’at 11 Agustus 2023 mendatang.

“Pihak tergugat memohon untuk penundaan selama dua Minggu, namun di dalam surat tidak dijelaskan alasannya, hingga Majelis Hakim menilai kurang relevan,” kata salah satu Ketua Majelis Hakim Feriyanto SH.

Maka dari itu, sambung Majelis Hakim, permohonan tergugat tidak dikabulkan penundaan selama dua Minggu dan hanya ditunda sampai Jum’at (11/8) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB, yang nantinya pihak tergugat akan dipanggil kembali oleh Panitera Pengganti.

Sementara itu, Sayed Zahirsyah Almahdaly selaku Direktur LSM Gadjah Puteh yang menjadi penggugat menyampaikan, bahwa merasa kecewa atas ketidak hadiran Bea Cukai Langsa, karena dirinya berharap agar kasus tersebut dapat terungkap secara jelas di persidangan.

“Meskipun tidak hadirnya Bea Cukai di persidangan awal ini sudah kami prediksi sejak awal, mungkin saja sebagai upaya mengulur-ngulur waktu,” ujar Sayed, saat ditemui Analisaaceh.com usai persidangan ditunda.

Walaupun demikian, lanjut Sayed, pihaknya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim dengan menyetujui penundaan sidang, dengan harapan agar di persidangan selanjutnya Bea Cukai akan kooperatif dengan pemanggilan kembali oleh PN Langsa.

“Mereka sudah menyurati pihak PN Langsa untuk minta penundaan persidangan dan kita menghormati keputusan Majelis Hakim dengan menyetujui penundaan tersebut,” pungkas Sayed Zahirsyah Almahdaly.

Sebagai informasi, adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Kemudian yang terakhir, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa barang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

11 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

11 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

11 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

11 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago