Categories: NEWS

Polda Aceh Amankan 42 Kg Sabu dan 16,2 Ton Ganja, Satu Orang Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional, Indonesia – Malaysia sebanyak 42 Kg sabu dan ganja seberat 25 Kg. Selain itu, Polisi juga menemukan ladang ganja seluas 10 hektar dengan barang bukti 16,2 ton.

Ganja dalam jumlah besar tersebut ditemukan dari tiga lokasi yaitu Lamteuba Kabupaten Aceh Besar, Sawang Kabupaten Aceh Utara dan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Sementara narkotika jenis sabu diamankan di wilayah pesisir Aceh Timur.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu 21 Januari 2023 di dua lokasi ladang ganja seluas 5 hektar di kecamatan Lamteuba, Aceh Besar. Barang bukti yang ditemukan yaitu 10.070 Kg ganja.

Kemudian di TKP kedua, ditemukan ladang ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang pada minggu 22 Januari 2023, seluas 2 hektar dan barang bukti ganja kering seberat 1,2 ton.

“Di sini turut kita amankan seoraang tersangka berinisial Y (35),” ujar Kapolda Aceh dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Kemudian lokasi ketiga, Polisi menemukan 3 hektar ladang ganja di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues pada Minggu 22 Januari 2023. Petugas mengamankan barang bukti 5 ton ganja basah, 10 Kg ganja kering dan 2 set alat press ganja.

Di lokasi keempat, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 42 Kg pada Kamis 26 Januari 2023 dari sindikat internasional Malaysia – Indonesia di pantai kecamatan Pandawa Kabupaten Aceh Timur.

“Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka melarikan diri dan sudah diketahui identitas yang kini jadi DPO,” jelasnya.

Dua orang DPO tersebut, kata Kapolda, berlayar menggunakan kapal di pesisir pantai Pandawa Aceh Timur. Namun begitu mengetahui adanya anggota kepolisian, keduanya langsung melarikan diri.

Untuk tersangka ganja, kata Kapolda, Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago