Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya yang menjual kulit harimau Sumatera di Kabupaten Aceh Timur.
Dua tersangka tersebut berinisial KDI yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kantor Camat di Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, kemudian MHB sebagai pekerja kebun juga di Kabupaten setempat.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko saat konferensi di aula Persisi Polda Aceh pada Senin (22/1/2024), mengatakan bahwa barang bukti berupa kulit harimau Sumatera itu ditemukan di mobil Toyota Avanza disaat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 19 Januari 2024.
“Jadi, disini KDI bertugas sebagai penghubung untuk dijual dan MHB bertugas sebagai pembantu untuk dijual ke luar daerah,” ujarnya.
Kemudian ia menambahkan bahwa sebelum ditangkap, tersangka masih menunggu penawaran paling tinggi untuk menjual kulit harimau tersebut, dan biasanya pemesan dari berasal dari Medan.
Diketahui, satu ekor harimau Sumatera itu berjenis kelamin jantan dengan ukuran 2,6 meter, yang diduga dijerat oleh pelaku dimana terlihat bekas jeratan dan suntik di kaki.
“Karena kedua tersangka ini sebagai perantara yang mencarikan pembeli, jadi kita sedang dalami pemburu,” katanya.
Untuk barang bukti yang disita yakni satu lembar kulit harimau, tulang belulang dari harimau Sumatera dan sepeda motor.
Kedua terdakwa ini dipersangkakan dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b dan d UU RI No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun denda 100 juta.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe, RF (41) menanggapi santai laporan atas dirinya yang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi Abdya Maju di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pemerintah kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh menemukan sejumlah pelanggaran krusial yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Tradisi Tunangan dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres…
Komentar