Categories: NEWS

Polisi Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Kepolisian Resort (Polres) Gayo Lues musnahkan sebanyak 100 ribu batang ganja di atas lahan seluas 11 hektar di area pergunungan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren dalam Operasi Antik Seulawah 2022.

Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pasangan suami istri (pasutri) asal Jambi pada Rabu (24/8/2022) lalu, yang mengakui bahwa mendapatkan ganja tersebut dari desa Agusen.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza S.I.K mengatakan, dari pengembangan kasus penangkapan pasutri asal Jambi itu pihaknya kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di Desa Agusen dan akhirnya diketahui bahwa di areal pegunungan desa tersebut pada sekitar ketinggian 2090 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL) terdapat ladang ganja dengan luas 11 hektar di dua lokasi titik penanaman.

Baca Juga: Bawa Dua Karung Ganja dari Gayo Lues, Pasutri Asal Jambi Dibekuk Polisi

“Tim gabungan berangkat dari kaki gunung pedesaan Agusen pada hari Kamis pagi menuju ke lokasi ladang ganja di ketinggian 2090 MDPL dengan berjalan kaki,” kata Kapolres, Jum’at (2/9).

Setelah melakukan perjalanan sekitar 6 jam, tim baru sampai di ladang pertama dengan luas 6 hektar. Di lokasi ini didapati tanaman ganja yang baru ditanam dengan jumlah 60.000 batang.

“Petugas pun langsung memusnahkan tanaman terlarang itu dengan cara dicincang dan dicabut,” jelasnya.

Tim gabungan juga melakukan pemusnahan di lokasi yang kedua sekitar sekitar 45 menit perjalanan dari lokasi pertama. Di area ini ditemukan tanaman ganja hampir usia panen dengan ketinggian rata-rata 1 sampai 2 meter dan luas lahan 5 hektar dengan jumlah ganja 40.000 batang.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Dalam kesempatan itu Kapolres didampingi unsur Forkopimda berpesan kepada masyarakat agar tidak menanam ganja dan beralih ke tanaman lain seperti jagung, kopi dan tanaman pertanian konsumsi lainnya.

“Karena sampai saat ini ganja merupakan Narkotika Golongan I yang dilarang peredarannya menurut UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Polres Gayo Lues akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaannya,” pungkas AKBP Efrianza.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

22 jam ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

22 jam ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

22 jam ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

1 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago