Categories: NEWS

Polisi Sebut Sebagian Etnis Rohingya Datang Tidak Dalam Keadaan Darurat

Analisaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah menetapkan MA (35) Etnis Rohingya berkewarganegaraan Myanmar sebagai tersangka penyeludupan manusia dari Cox’s Bazar Bangladesh ke Indonesia.

Kapolresta Banda Aceh, Fahmi Irwan Ramli mengatakan penetapan tersangka MA yakni pada 15 Desember 2023 dimana tersangka berperan sebagai kapten kapal dan juga agen dari satu kapal yang berisikan 137 orang yang mendarat di Gampong Blang Ulam Desa Lamreh Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Minggu (10/12/2023) lalu.

“Dari hasil penyelidikan diketahui MA ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir etnis rohingnya menuju ke Indonesia dengan membayar sejumlah uang ke Indonesia dengan 100.00 Taka atau 15 juta perorang,” paparnya.

Diketahui juga, kata Kapolres, ada sebagian pengungsi Rohingya yang tidak memiliki kartu UNHCR juga terdapat dua orang berasal dari Bangladesh bukan Myanmar, jadi tidak semua yang datang ke Indonesia merupakan pengungsi dari Camp Cox’s Bazar

“Mereka berangkat dari Camp Cox’s Bazar bukan untuk menyelamatkan diri namun untuk mencari pekerjaan. Mereka masih di camp bazar tapi sudah membiayai anaknya ke Indonesia,” katanya.

Kapolresta juga mengatakan bahwa mereka tidak dalam keadaan darurat datang ke Indonesia namun memang untuk mencari pekerjaan. Dulu, pada 2022 tersangka MA, pernah tinggal di Camp di Aceh Utara namun melarikan diri ke Dumai, Riau dan bekerja di Malaysia.

“Dulu tujuannya bukan Indonesia namun diakhir-akhir ini Indonesia menjadi negara tujuan, tersangka juga MA membawa anak dan istrinya ke Indonesia,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 120 ayat 1 UU Imigrasi dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

11 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

11 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

11 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

11 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

12 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

16 jam ago