Categories: HukumNEWS

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Hewan Dilindungi Negara ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemberkasan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilakukan oleh tersangka TJ (54) sudah sampai pada tahap II dan diserahkan kepada Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK kepada media diruang kerjanya, Senin (5/7/2021).

AKP Ryan mengatakan, tersangka TJ merupakan pemilik hewan yang dilindungi oleh negara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diterima oleh Jaksa penuntut Umum Zulkarnein, Senin (28/6/2021) pekan lalu.

“Kasus hewan dilindungi oleh negara yang dilakukan oleh TJ telah kami serahkan kepada kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dan ini sudah dinyatakan sebagai tahap II. TJ beserta barang bukti hewan yang dilindungi saat ini sudah di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan,“ tutur AKP Ryan.

TJ merupakan merupakan bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir bulan Desember 2020 di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri. Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, ianya juga mengkoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan.

Senin pekan lalu, Ps. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Heri Sabhara, S.Pd beserta personel menyerahkan tersangka TJ pada Jaksa Penuntut Umum, dan saat dilakukan penyerahan, turut didampingi oleh PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM dari BKSDA Provinsi Aceh, tambahnya.

“Tersangka TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan barang bukti antara lain satu ekor macan tutul yang sudah diawetkan, satu ekor black panther yang sudah diawetkan, dua ekor cenderawasih yang sudah diawetkan, dua ekor cenderawasih botak yang sudah diawetkan dan satu ekor burung merak serta dua ekor kakatua jambul kuning,” jelas Kasat.

Sementara itu, PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM mengatakan TJ telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem , Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).

“Pelaku diancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

8 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

8 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago