Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA, pelaku penghinaan terhadap bendera merah putih yang dilakukan dengan cara membakar, merobek dan menginjak pada Selasa, 23 Agustus 2022, di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek dan menginjak bendera merah putih,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada awak media di Polda Aceh, Jumat (26/8/2022).

Winardy menyampaikan, kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.

Baca Juga: Polda Aceh Selidiki Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphonenya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY selaku teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

“RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos,” kata Winardy.

Baca Juga: Briptu WP Diduga Tembak Diri, Polda Aceh: Motif Masih Didalami

Winardy menerangkan, bahwa motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang digunakan untuk video call diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.

“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

5 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

5 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

6 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

6 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

6 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

10 jam ago