Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA, pelaku penghinaan terhadap bendera merah putih yang dilakukan dengan cara membakar, merobek dan menginjak pada Selasa, 23 Agustus 2022, di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek dan menginjak bendera merah putih,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada awak media di Polda Aceh, Jumat (26/8/2022).

Winardy menyampaikan, kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.

Baca Juga: Polda Aceh Selidiki Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphonenya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY selaku teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

“RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos,” kata Winardy.

Baca Juga: Briptu WP Diduga Tembak Diri, Polda Aceh: Motif Masih Didalami

Winardy menerangkan, bahwa motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang digunakan untuk video call diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.

“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

7 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

9 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

9 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

12 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

19 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

19 jam ago