Pelaku dan barang bukti BBM subsidi yang diamankan Polisi di Aceh Selatan (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua pria yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Tapaktuan. Sebanyak 1 ton lebih BBM jenis solar diamankan.
Kedua pelaku yakni FD (32) dan DH (25) warga Kuta Baro, Kecamatan Sawang ini diamankan pada Sabtu (3/9/2022) malam.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pickup di SPBU Tapaktuan.
Baca Juga: Angkut BBM Subsidi, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi
“Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.
“Kita menemukan mobil carry pickup di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” ujarnya, Minggu (4/9).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Selatan
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pickup dan 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Nova Suryandaru.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar