Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis game Chip Higgs Domino.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasatreskrim AKP Isral mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya praktik judi online jenis Higgs Domino.
Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Togel dan Chip Domino di Pidie
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, petugas mengamankan tersangka berinisial MMZ (25) pada Jum’at (19/) pukul 16.15 WIB di jalan Rantau, Desa Benua Raja.
Pada hari yang sama, Polisi juga meringkus dua tersangka lainnya yakni AG (38) di Desa Suka Rakyat, Kecamatan Rantau dan NIT (24) di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu.
Baca Juga: Dua Pemuda Penjual Chip Higgs Domino Diciduk Polisi di Langsa
“Mereka ketangkap tangan, MMZ ditangkap sekira pukul 16.15 WIB, sedangkan AG pukul 23.00.WIB,” kata Kasat Reskrim Selasa (23/8).
Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3,5 juta lebih.
Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Aceh Tengah
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkap AKP Isral.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar