Polres Pidie Amankan Pengangkut Kayu Ilegal Loging

Anggota Kasat Reskrim Mapolres Pidie melakukan pemeriksaan dan menghitung alat bukti penangkapan kayu ilegal (Foto/TSM)

ANALISAACEH.COM, PIDIE | Polres Pidie amanakan satu unit mobil yang mengangkut kayu ilegal di Waduk Lue Reheu Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mobil Daihatsu Taff Doble Gardang tanpa nomor Polisi yang diamankan tersebut membawa 34 batang kayu sembarang keras.

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa masih sering praktek penebangan liar di kawasan Padang Tiji.

“Infomasi ini ditindaklanjuti dengan mengadakan patroli di wilayah-wilayah yang dicurigai,” ujarnya.

Saat patroli kata, Iptu Eko, pihaknya menghentikan satu unit mobil Daihatsu Taff Doble Gardang yang sedang mengangkut kayu olahan Sembarang Keras, Setelah pemeriksaan di lapangan, kayu tersebut diangkut dari Krueng Tengku menuju Gampong Meunasah Teungoh Peudaya Kecamatan Padang Tiji.

“Kayu tanpa dilengkapi dokumen itu langsung diamankan di Mapolres Pidie,” terangnya.

Selain mengamankan sejumlah kayu, Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka berinisial MK (32) sebagai Supir warga Gampong Balee Paloh, dan B (24) warga Gampong Teungoh Drien Gogo Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pidie, serta mendalami informasi aktivitas penebangan liar di kawasan Padang Tiji Kabupaten Pidie,” pungkas Iptu Eko.

Komentar
Artikulli paraprakDPW PA Aceh Selatan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Dayah Darussalam
Artikulli tjetërMemperingati Hari Juang, TNI AD Gelar Bakti Sosial