Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap pemilik, pengguna serta pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di beberapa lokasi, termasuk dari hasil pengembangan keberadaan tersangka yang di luar wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti 22,63 gram sabu dan 1,48 gram daun ganja kering.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Wilayah Hukum Polres Pidie.
“Kami melakukan penangkapan atas pengembangan tersangka yang kemarin kami lakukan penangkapan dan ini kami berhasil mengamankan 10 tersangka lainnya yang ada kaitan serta yang terpisah dengan tersangka awal kami tangkap,” sebut Kasatresnarkoba, Rabu (16/7/2020).
Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada hari Selasa (7/7/2020) terhadap BUS (34) warga Aceh Besar dan ZB (36) warga Pidie di Aceh Besar dengan barang bukti berupa sabu dengan berat 8,51 gram.
“Tersangka BUS pernah menjual narkotika jenis sabu seharga Rp 3 juta di Aceh Besar kepada tersangka MNZ. Sedangkan tersangka MNZ merupakan tersangka yang lebih awal beberapa waktu lalu ditangkap oleh petugas kami,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan dari BUS, Polisi kembali menangkap ZB di rumahnya Gampong Dayah Beureueh, Kecamatan Mutiara, Pidie.
“Adapun kaitan antara tersangka BUS dan ZB, mereka sebagai pemesan sabu pada IK (DPO) sebanyak 25 gram seharga 13 juta dan menjual sebagian sabu tersebut kepada MNZ seharga 3 juta,” tambahnya.
Terhadap tersangka BUS dan ZB dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Kemudian, pada hari Sabtu (12/7/2020), petugas melakukan penangkapan terhadap satu tersangka MY (28) di bantaran sungai di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti enam bungkusan paket sabu seberat 0,80 gram.
“Sabu yang ditemukan oleh petugas sebanyak enam paket diletakkan dalam sebuah tas pinggang yang sedang dipergunakannya untuk dijual kepada orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, saat dilakukan interogasi oleh petugas, MY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka YL yang ditetapkan sebagai DPO dengan harga Rp 800 ribu rupiah.
“Terhadap tersangka MY, Polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Kasat.
Disisi lainnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap satu tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Meunasah Mon, Aceh Besar pada hari Senin (13/7/2020) dengan barang bukti sabu sebanyak 3,35 gram yang disimpan dalam kaleng rokok.
“Penangkapan terhadap tersangka SU (41) warga Meunasah Mon, Aceh Besar dengan barang bukti empat paket sabu sebanyak 3,35 gram yang disimpan dalam kaleng rokok yang diletakkan di depan rumah tersangka,” sebut AKP Raja Aminuddin Harahap.
Kemudian saat petugas menginterogasi tersangka SU, ianya mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari AS di Kabupaten Pidie, Kamis (2/7/2020) silam dan akan dijual kepada orang lain dengan hasil penjualan akan diserahkan kerpada AS yang ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Selain untuk dijual, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka SU juga menggunakan sabu tersebut untuk dihisap oleh nya dan saat ini tersangka SU mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pada hari yang sama, Polisi yang berbaju preman itu kembali menangkap satu tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu di pinggiran sebuah kolam di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka MHD (35)yang berprofesi sebagai nelayan dengan barang bukti dua bungkusan sabu seberat 0,39 gram dan satu bungkusan daun ganja kering dengan berat 1,48 gram. Tersangka MHD memperoleh dengan cara membeli dari BD yang ditetap sebagai DPO hari Sabtu (11/7/2020) di Ganoe Banda Aceh seharga 800 ribu rupiah.
Tersangka membeli sabu dari sdr. BANG DEN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
MHD dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selanjutnya, Personel Satresnarkoba mengamankan lima tersangka lainnya yang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru,Banda Aceh Selasa (14/7/2020).
Dari lima tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,38 gram dan alat yang dipergunakan oleh para tersangka berupa timbangan digital, delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca dan tutup botol mineral berwarna biru.
Para tersangka yang diamankan diantaranya MA (22) warga Bireun, RM (20) Warga Pidie Jaya, FJ (25) warga Pidie Jaya, RZ (21) warga Banda Aceh, dan MF (22) warga Aceh Besar.
“Kelima tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka MHD yang ditangkap di pinggiran sebuah kolam di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Menurut MHD, ianya memperoleh sabu dari MA dan saat dilakukan penangkapan terhadap MA, polisi menemukan sabu dengan berat 9,04 gram dan timbangan digital,” sambung AKP Raja Harahap.
Kasat menjelaskan, MA memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda scopy kepada MR (DPO) di Jeunib. Saat itu MA bersama RM sekembali dari Bireuen bertemu dengan MR di kawasan Jeunieb sebanyak 9,04 gram. Lalu mereka menuju ke Banda Aceh menggunakan L – 300 dan turun di depot air kawasan Batoh Banda Aceh.
“Saat mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama – sama di rumah tersangka FJ di Lamjame Banda Aceh hari selasa (14/7/2020), personel melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti dalam salah satu saku celana tersangka berupa sabu dengan berat 0,34 gram dan delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca serta tutup botol mineral berwarna biru,” kata Kasatresnarkoba.
Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancama kurungan penjara selama 20 tahun.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar