Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko
Analisaaceh.com, Jakarta | Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp77 miliar.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha, Tony Sutrisno). Laporan terkait penipuan jam tangan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini merupakan seseorang bernama, Ric L, yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.
“Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Rabu (6/4/2022).
Ia melanjutkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik. Meski begitu, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
“Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” katanya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…
Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…
Komentar