Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko
Analisaaceh.com, Jakarta | Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp77 miliar.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha, Tony Sutrisno). Laporan terkait penipuan jam tangan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini merupakan seseorang bernama, Ric L, yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.
“Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Rabu (6/4/2022).
Ia melanjutkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik. Meski begitu, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
“Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” katanya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…
Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…
Komentar