Analisaaceh.com, Jakarta | Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap warga Aceh oleh oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) hingga meninggal dunia, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) atau Juru Bicara TNI AD Brigadir Jenderal Hamim Tohari, M.A., menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya , berdasarkan dari laporan masyarakat kepada Pomdam Jaya pada 14 Agustus 2023 lalu, tentang adanya dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
“Setelah dilakukan penyelidikan awal kemudian didapatkan ada dua terduga lainya, yang setelah dilakukan penyidikan hasilnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan,” kata Brigjen TNI Hanim Tohari, seperti yang dilansir dari laman YouTube Kompas TV.
Kadispenad juga menjelaskan, bahwa saat ini pihak Penyelidik dari Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Karena ini juga sudah menjadi perhatian masyarakat, Pusat Polisi Angkatan Darat (Puspomat) juga telah menurunkan tim untuk membantu sekaligus melakukan proses hukum yang sudah dikonsultasikan dengan Pejabat dari Oditurat Militer (Otmil),” jelasnya.
Lanjut Hamim, proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya dalam kasus tersebut dipastikan akan benar, transparan dan akan disampaikan kepada publik nantinya. Sementara itu, Pimpinan dalam hal ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KASAD Jenderal TNI telah memberikan perhatian penuh terhadap penyelesaian atau pun proses hukum dalam kasus tersebut.
“Pimpinan juga bapak KASAD menyampaikan untuk mengungkap tuntas kasus ini, kemudian memberikan jeratan pidana seberat-beratnya sesuai dengan peran dari masing-masing tersangka dan ini tentu masih memerlukan proses penyidikannya lebih lanjut, hingga nanti pemberkasannya dan akhirnya akan masuk ke proses pengadilan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak TNI tersebut, dapat membuat masyarakat yakin bahwa institusi TNI menjamin tidak akan ada impunitas (pembebasan dari hukuman), apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana.
“Bahkan mungkin akan bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana Militer apabila tersangka nanti terbukti bersalah sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,” tegasnya.
Hanim mengungkapkan, bahwa selain dari tiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, ada juga keterlibatan satu orang tersangka lainnya dari kalangan warga sipil dan sekarang sudah dalam proses penahanan di Polda Metro Jaya.
“Untuk tersangka sipil, perannya dalam kasus ini masih juga didalami oleh pihak Polda Metro Jaya dan mungkin bisa di konfirmasikan kepada Polda Metro Jaya, sementara terkait isu sudah beberapa kali korban diculik dan dianiaya juga masih diselidiki, karena sampai saat ini alat bukti seperti Handphone milik korban belum ditemukan,” terangnya
Sementara itu, dari pihak penyidikan Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, terkait latar belakang para oknum anggota TNI yang menjadi tersangka merupakan satu angkatan yang berasal dari Aceh dan kemudian bersama-sama berdinas di Jakarta.
“Mereka melakukan itu, secara bersamaan dan terencana untuk menculik, memeras dan menganiaya korban. Mereka juga tidak mengenal secara detail korban, tapi mereka mengetahui korban ini dari Aceh dan berasal dari komunitas orang-orang Aceh,” ungkap Kolonel Irsyad.
Para tersangka dan korban tidak saling mengenal, namun pelaku mengetahui kegiatan korban yang tergabung dalam komunitas penjual kosmetik, sehingga tersangka melakukan tindakan penculikan, penganiayaan dan pemerasan tersebut.
Untuk saksi yang diperiksa saat ini sudah berjumlah 8 orang baik dari pihak keluarga korban dan juga warga sekitar yang berada di lokasi penculikan, dimana menurut keterangan 3 orang saksi yang merupakan warga disekitar toko korban, mereka juga sempat memberikan perlawanan untuk menolong korban.
“Ada satu korban lainnya yang saat ini kita periksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Karena yang diculik itu 2 orang tapi yang satu dilepas karena kondisinya sudah susah bernafas, karena ketakutan tersangka melepaskannya disekitar Tol Cikeas,” sebut Kolonel Irsyad.
“Adapun ketiga tersangka yang masih diperiksa saat ini yakni Praka RM, Praka J dan Praka HS,” pungkas Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar