Categories: NEWS

Putusan Sela MS Lhokseumawe : JPN Kejari Lhokseumawe Tidak Miliki Legal Standing

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menggelar sidang pra peradilan perkara penahanan dan penangkapan anak di bawah umur dengan termohon Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Kamis (1/2/2024) dengan agenda putusan sela yang diajukan korban atau pemohon.

Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB dipimpin Hakim tunggal Amril Salim, SH, dihadiri kuasa hukum termohon dari YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, sedangkan dari pihak termohon Satpol PP dan WH dikuasakan ke tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sedangkan kuasa hukum turut termohon Pj Walikota Lhokseumawe dari Bagian Hukum Pemko Lhokseumawe.

Dalam amar putusan, Amrin Salim memutuskan, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, masing-masing Muhammad Azril, Reny Widayanti, dan Romario Haqri yang dikuasakan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak memiliki legal standing dalam sidang praperadilan di Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe.

“Mahkamah Syar’iyah berwenang dalam Praperadilan ini, dan Prapid ranah pidana bukan perdata, kemudian surat kuasa termohon kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki legal standing untuk mewakili termohon atau turut termohon,” jelas Hakim.

Kemudian Hakim memerintahkan tim Biro Hukum Pemko Lhokseumawe untuk mengikuti sidang selanjutnya karena telah memenuhi syarat mewakili termohon dan turut termohon, Satpol PP dan Pj Walikota Lhokseumawe.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Fakhrurrazi SH usai persidangan mengucap syukur atas putusan sela tersebut, dimana majelis hakim menerima keberatan pemohon Radhali M Ali (60) warga Gampong Keude Aceh, Banda Sakti terhadap kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa pengacara Negara (JPN).

“Kita merasa bersyukur atas putusan sela hari ini karena hakim tunggal memutuskan menerima keberatan kami terkait legal standing JPN dari Kejari Lhokseumawe, karena UU Kejaksaan RI jelas disebutkan kewenangan kejaksaan sebagai JPN hanya untuk Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara,)” ujar Razi.

Jelasnya lagi, berdasarkan putusan tersebut, JPN tidak dibenarkan lagi untuk mendampingi dan mewakili termohon yakni Kasatpol PP WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe.

“Kita berharap dengan putusan sela ini sebagai edukasi bagi kita semua agar semua pihak menjalankan fungsinya sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, YLBH Cakra sebagai kuasa hukum Radhali M. Ali mengajukan permohonan Prapid atas penangkapan dan penahanan MR (16) anak kandung pemohon ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Pemohon mengajukan prapid dengan nomor perkara 1/JN.Pra/2024/Ms. Lsm dengan termohon Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe sebagai turut termohon.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

11 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

11 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago