Categories: NEWS

Qanun Bendera Aceh Dibatalkan Kemendagri Tahun 2016

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Qanun tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi, SP dalam kegiatan cofee morning dengan awak media pada Jum’at (27/5/2022) pagi.

“Saat itu ketua DPRA bersama KPA menemui Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muazani pada awal-awal Ketua DPRA dilantik, termasuk saya hadir mendampingi Ketua. Tujuan kita untuk memperjelas bendera dan lambang Aceh sebagaimana hasil perjanjian MoU Helsinki,” ujarnya.

Baca Juga: Empat Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Anggota DPRA Minta Kemendagri Evaluasi Kembali

Kepada DPRA, kata Tarmizi, Kemendagri mengatakan aturan tentang bendera Aceh tersebut telah dibatalkan pada tahun 2016 ketika Mendagri dijabat oleh Tjahjo Kumolo, tahun terakhir weweng Kemendagri dalam membatalkan Peraturan Daerah (Perda).

“Mereka mengatakan kalau aturan bendera Aceh ini telah dibatalkan pada 2016 lalu. Mendengar hal ini, Ketua DPRA langsung meminta bukti fisik pembatalan tersebut. Namun mereka tidak dapat memberikannya,” jelas Tarmizi.

“Oleh Mendagri memohon untuk tidak mempermalahkan lagi yang sudah-sudah, dan meminta untuk mencari win-win solution pada masalah ini. Win-win solution dari pemerintah pusat akan diadakan lagi pertemuan dengan para pimpinan Aceh untuk membahas lebih masalah tersebut,” sambungnya.

Baca Juga: DPRA Harap Pj Gubernur Sosok yang Paham Persoalan Aceh, ini Kriteria yang Diusulkan

Sementara itu Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yaya) mengatakan, alasan Kemendagri membatalkan bendera Aceh tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah.

“Kami sanggah, yang dimaksud dalam PP Nomor 77 tahun 2007 itu tentang lambang daerah seperti bulan sabit di Aceh. Sedangkan yang disahkan DPRA itu bulan bintang. Kami katakan, rubah PP dulu kalau mau hantam bendera Aceh,” tegas Pon Yaya.

“Pembatalan ini tidak diketahui oleh DPRA, lagi pula mekanisme pembatalan produk daerah Mendagri itu paling lama 2 x 30 hari. Tapi selepas dari 60 hari, itu sudah wewenang Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Namun demikian, Ketua DPRA mengaku akan memperjuangkan qanun bendera Aceh tersebut hingga selesai sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bidan Desa: JKN Menjangkau Pelosok Negeri

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…

19 jam ago

Yuni Puji Inovasi Digital BPJS Kesehatan

Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…

19 jam ago

Angka Stunting di Abdya Turun 7,3 Persen

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…

1 hari ago

Empat Medali Emas Tuntas di Woodball PON XXI

ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…

1 hari ago

Adu Taktik Derby Pulau Jawa di Final Sepak Bola PON 2024

Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…

2 hari ago

Syech Fadhil Jalani Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil,…

2 hari ago