Ilustrasi
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh mengungkapkan masih banyak perusahaan di provinsi tersebut yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari total potensi 711.707 karyawan, hanya 328.276 pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta.
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husein, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.
Menurutnya, lampiran kepesertaan BPJS bahkan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Pengawas ketenagakerjaan akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh. Bahkan, untuk pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kami mensyaratkan lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan,” ujar Akmil, Senin (15/9/2025).
Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Akmil menjelaskan bahwa penerapannya sudah sesuai ketentuan pada sebagian besar perusahaan formal, besar, dan menengah. Namun, untuk sektor usaha kecil dan UMKM, penentuan upah lebih fleksibel.
“Besaran upah bagi UMKM disesuaikan atau disepakati antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kehadiran juara satu ajang Akademi Sahur Indonesia (AKSI) Indosiar 2026, Tgk Habibi…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Sektor pertanian di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, hingga kini…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…
Komentar