Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Sekda Aceh Minta Pejabat Bekerja Serius

ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Seluruh pejabat pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh diminta bekerja serius dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan daerah.

Hal itu dikatakan Sekda Aceh, Taqwallah, dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 kepada SKPA dan pemerintah kabupaten kota se-Aceh di Aula Kantor Bappeda Aceh, Senin (13/1).

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Sebagai pimpinan, saudara harus serius bekerja dan paham cara kerja demi tercapai cita-cita kita bersama, yaitu penggaran tepat waktu, siap saji, bebas temuan dan bermanfaat,” ujar Taqwallah di hadapan seluruh Sekda kabupaten kota, Bappeda kabupaten kota, serta Dinas Keuangan kabupaten kota yang hadir.

Taqwallah juga mengingatkan agar seluruh program yang dikerjakan harus sudah terlebih dahulu dikaji dengan detail sehingga target yang ingin dicapai dapat diketahui sejak awal.

Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 menghadirkan Hilman Rosada dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Dalam penjelasannya dia mengatakan, landasan kebijakan Permendagri nomor 90 adalah dalam rangka tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, keterhubungan antara kinerja dan keuangan; kebutuhan statistik keuangan secara berjenjang hingga nasional; serta mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah.

“Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “single codebase” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan,” ujar Hilman.

Ia juga menjelaskan, peraturan tersebut akan membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah, mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah, menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, hingga melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

“Selain itu juga membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah dan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat,” katanya

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

23 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

1 hari ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago