Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Sekda Aceh Minta Pejabat Bekerja Serius

ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Seluruh pejabat pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh diminta bekerja serius dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan daerah.

Hal itu dikatakan Sekda Aceh, Taqwallah, dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 kepada SKPA dan pemerintah kabupaten kota se-Aceh di Aula Kantor Bappeda Aceh, Senin (13/1).

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Sebagai pimpinan, saudara harus serius bekerja dan paham cara kerja demi tercapai cita-cita kita bersama, yaitu penggaran tepat waktu, siap saji, bebas temuan dan bermanfaat,” ujar Taqwallah di hadapan seluruh Sekda kabupaten kota, Bappeda kabupaten kota, serta Dinas Keuangan kabupaten kota yang hadir.

Taqwallah juga mengingatkan agar seluruh program yang dikerjakan harus sudah terlebih dahulu dikaji dengan detail sehingga target yang ingin dicapai dapat diketahui sejak awal.

Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 menghadirkan Hilman Rosada dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Dalam penjelasannya dia mengatakan, landasan kebijakan Permendagri nomor 90 adalah dalam rangka tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, keterhubungan antara kinerja dan keuangan; kebutuhan statistik keuangan secara berjenjang hingga nasional; serta mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah.

“Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “single codebase” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan,” ujar Hilman.

Ia juga menjelaskan, peraturan tersebut akan membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah, mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah, menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, hingga melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

“Selain itu juga membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah dan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat,” katanya

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

9 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

9 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

9 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

12 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

12 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

12 jam ago