Kepala Kejaksaan Tinggi, Bambang Bahtiar (kanan), didampingi Kasi Pinkum Kejati (kiri) Ali Rasab Lubis. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut 59 terdakwa dengan tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati dalam tahun 2022.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati itu diberikan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orhanda).
“Permohonan ini yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup khususnya terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Dari jumlah tersebut, 40 diantaranya tuntutan mati terhadap terdakwa kasus narkotika, 9 tuntutan seumur hidup terhadap 9 terdakwa kasus narkotika dan tuntutan seumur hidup terhadap 10 terdakwa kasus Oharda.
Selain itu, Jaksa juga berhasil menyelamatkan uang kerugian negara dari sejumlah kasus diseluruh kabupaten/kota di Aceh.
“Selama tahun 2022, jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Aceh telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp.11.852.726.222,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…
Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Sabtu malam…
Komentar