Kepala Kejaksaan Tinggi, Bambang Bahtiar (kanan), didampingi Kasi Pinkum Kejati (kiri) Ali Rasab Lubis. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut 59 terdakwa dengan tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati dalam tahun 2022.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati itu diberikan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orhanda).
“Permohonan ini yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup khususnya terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Dari jumlah tersebut, 40 diantaranya tuntutan mati terhadap terdakwa kasus narkotika, 9 tuntutan seumur hidup terhadap 9 terdakwa kasus narkotika dan tuntutan seumur hidup terhadap 10 terdakwa kasus Oharda.
Selain itu, Jaksa juga berhasil menyelamatkan uang kerugian negara dari sejumlah kasus diseluruh kabupaten/kota di Aceh.
“Selama tahun 2022, jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Aceh telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp.11.852.726.222,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar