Categories: HukumKRIMINAL

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Residivis Sabu Dibekuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya pada Kamis (4/6) malam. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang disimpan di celana dalam tersangka.

Tersangka berinisial MH (58) merupakan warga Banda Raya, Kota Banda Aceh. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga setempat, bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam di rumah tersangka. Dari penagkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0.24 gram.

“Penangkapan tersangka MH pada saat kembali dari meneguk kopi di sebuah warung kawasan Banda Raya. Saat itu kami mengikuti perjalanan hingga ke rumah, setiba tersangka di rumah langsung kami lakukan pemeriksaan terhadap tubuh tersangka,” ucap Mantan Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar, Jum’at (5/6/2020).

Tersangka, lanjut Kasatresnarkoba, menyembunyikan sabu di dalam celana dalam yang dipergunakannya, dan setelah ditemukan barang bukti, tersangka langsung dilakukan pengecekan urine.

“Hasilnya Positif mengandung Methampethamine (sabu),” jelas Kasat.

Menurut keterangan dari tersangka, dirinya pernah dijerat dengan kasus yang sama pada tahun 2012. Hhal ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

1 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

1 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

1 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago