Categories: HukumKRIMINAL

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Residivis Sabu Dibekuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya pada Kamis (4/6) malam. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang disimpan di celana dalam tersangka.

Tersangka berinisial MH (58) merupakan warga Banda Raya, Kota Banda Aceh. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga setempat, bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam di rumah tersangka. Dari penagkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0.24 gram.

“Penangkapan tersangka MH pada saat kembali dari meneguk kopi di sebuah warung kawasan Banda Raya. Saat itu kami mengikuti perjalanan hingga ke rumah, setiba tersangka di rumah langsung kami lakukan pemeriksaan terhadap tubuh tersangka,” ucap Mantan Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar, Jum’at (5/6/2020).

Tersangka, lanjut Kasatresnarkoba, menyembunyikan sabu di dalam celana dalam yang dipergunakannya, dan setelah ditemukan barang bukti, tersangka langsung dilakukan pengecekan urine.

“Hasilnya Positif mengandung Methampethamine (sabu),” jelas Kasat.

Menurut keterangan dari tersangka, dirinya pernah dijerat dengan kasus yang sama pada tahun 2012. Hhal ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

13 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

18 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

20 jam ago