Categories: NEWS

Surat Edaran Gubernur Aceh Dianggap Mengintervensi, APDESI: APBG pun Digerogoti

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Surat Edaran Gubernur No 414.25/13556 tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Alokasi Dana Gampong dan Dana Desa untuk penurunan angka kemiskinan di Aceh dianggap sebagai bentuk intervensi dan arogansi Gubernur yang tidak paham terhadap UU Desa.

Hal tersebut di sampaikan oleh Saiful Isky sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh kepada analisaaceh.com Kamis (14/11). Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut pada poin 10, ditegaskan bahwa apabila kegiatannya masih belum terpenuhi sesuai dengan surat edaran Gubernur dalam APBG tahun anggaran 2020 dan seterusnya, maka pemerintah Kabupaten/Kota dapat menunda pencairan APBG yang diusulkan oleh Pemerintah Gampong.

“Surat edaran dinilai mengintervensi, mengatur, memanfaatkan, memperalat dan mengancam desa,” ujarnya.

Saiful mengatakan, secara tidak langsung poin ke 10 mencerminkan arogansi Pemerintah Aceh yang tidak paham dengan aturan UU Desa No 6 Tahun 2014 dan peraturan mentri keuangan terkait syarat pencairan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

“Dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh desa dan disertai biaya oleh yang menugaskannya,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya mendesak surat edaran Gubernur tentang pemanfaatan alokasi dana Gampong dan dana Desa untuk penurunan angka kemiskinan di Aceh.

“Kami meminta surat itu harus dievaluasi dan dicabut, karena kebijakan ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada pembangunan dan pemberdayaan Gampong oleh Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dana Otsus Aceh dalam mengentaskan kemiskinan, yang seharunya Pemerintah Aceh tidak mengusik dan menggerogoti Dana Desa yang memiliki aturannya sendiri.

“Kemana dana otsus?, Kenapa tidak dimaksimalkan untuk pemanfaatan penurunan kemiskinan di gampong-gampong di Aceh, kenapa minta dibiayai oleh ADG dan Dana Desa?, ini lucu jadinya,” tanyanya.

Pemerintah Aceh diminta untuk serius menyikapi masalah tersebut, karena menurutnya hal itu kebijakan tanpa kabajikan untuk Aceh.

“Apakah ini yang disebut dengan kebijakan tanpa kebajikan yang telah menghadirkan kontradiksi niat baik?, sudah APBA digerogoti dengan hal yang gak jelas, APBG pun digerogoti,” pungkasnya.

[ngg src=”galleries” ids=”4″ display=”basic_imagebrowser”][the_ad id=”9403″]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago