Categories: NEWS

Surat Edaran Gubernur Aceh Dianggap Mengintervensi, APDESI: APBG pun Digerogoti

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Surat Edaran Gubernur No 414.25/13556 tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Alokasi Dana Gampong dan Dana Desa untuk penurunan angka kemiskinan di Aceh dianggap sebagai bentuk intervensi dan arogansi Gubernur yang tidak paham terhadap UU Desa.

Hal tersebut di sampaikan oleh Saiful Isky sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh kepada analisaaceh.com Kamis (14/11). Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut pada poin 10, ditegaskan bahwa apabila kegiatannya masih belum terpenuhi sesuai dengan surat edaran Gubernur dalam APBG tahun anggaran 2020 dan seterusnya, maka pemerintah Kabupaten/Kota dapat menunda pencairan APBG yang diusulkan oleh Pemerintah Gampong.

“Surat edaran dinilai mengintervensi, mengatur, memanfaatkan, memperalat dan mengancam desa,” ujarnya.

Saiful mengatakan, secara tidak langsung poin ke 10 mencerminkan arogansi Pemerintah Aceh yang tidak paham dengan aturan UU Desa No 6 Tahun 2014 dan peraturan mentri keuangan terkait syarat pencairan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

“Dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh desa dan disertai biaya oleh yang menugaskannya,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya mendesak surat edaran Gubernur tentang pemanfaatan alokasi dana Gampong dan dana Desa untuk penurunan angka kemiskinan di Aceh.

“Kami meminta surat itu harus dievaluasi dan dicabut, karena kebijakan ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada pembangunan dan pemberdayaan Gampong oleh Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dana Otsus Aceh dalam mengentaskan kemiskinan, yang seharunya Pemerintah Aceh tidak mengusik dan menggerogoti Dana Desa yang memiliki aturannya sendiri.

“Kemana dana otsus?, Kenapa tidak dimaksimalkan untuk pemanfaatan penurunan kemiskinan di gampong-gampong di Aceh, kenapa minta dibiayai oleh ADG dan Dana Desa?, ini lucu jadinya,” tanyanya.

Pemerintah Aceh diminta untuk serius menyikapi masalah tersebut, karena menurutnya hal itu kebijakan tanpa kabajikan untuk Aceh.

“Apakah ini yang disebut dengan kebijakan tanpa kebajikan yang telah menghadirkan kontradiksi niat baik?, sudah APBA digerogoti dengan hal yang gak jelas, APBG pun digerogoti,” pungkasnya.

[ngg src=”galleries” ids=”4″ display=”basic_imagebrowser”][the_ad id=”9403″]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

5 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

5 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

5 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

5 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago