Categories: NEWS

Terbukti Melakukan Zina, Pria Beristri dan Oknum PNS di Abdya Dicambuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua terpidana zina di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021).

Kedua terpidana tersebut masing-masing TR (36) seorang pria yang beristri asal Kecamatan Manggeng dan perempuan inisial EV (40) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus janda warga Kecamatan Blangpidie.

Kepala Kajari Abdya, Nila Wati melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) M. Agung Kurniawan mengatakan, eksekusi cambuk itu dilakukan atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Nomor 10/Jn/2021/MS.Bpd. Keduanya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 33 ayat A1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

“Eksekusi sudah siap kita lakukan. Masing-masing tersangka menerima cambuk 100 kali sesuai putusan sidang beberapa waktu lalu di Mahkamah Syariah Blangpidie,” katanya.

Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa kali jeda. Hal itu karena kedua terpidana meringis kesakitan. Bahkan terpidana perempuan sempat menangis.

“Proses eksekusi cambuk lancar-lancar saja tadi, tidak ada kendala. Terpidana perempuan juga di berikan waktu istirahat setelah berjalan 50 kali cambuk dan dilanjutkan terpidana laki-laki hingga selesai 100 kali cambuk,” sebutnya.

Agung berharap, kasus yang sama jangan sampai terulang lagi di kalangan masyarakat Aceh, khususnya Abdya.

“Harapannya, untuk masyarakat perkara-perkara yang telah di atur dalam perkara jinayah jangan sampai terulang lagi ke depannya. Cukup sekali ini saja,” harapnya.

Diketahui, kasus perselingkuhan ASN ini terungkap dan sempat heboh pada Rabu, 11 Agustus 2021. Awalnya, istri sah tersangka pria yang berinisial IY melaporkan masalah perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP.

Laporan ini terbilang kuat, sebab IY juga memiliki bukti-bukti berupa foto dan video tindakan tidak senonoh antara EV dengan suaminya.

Setelah menerima laporan dari IY, Satpol PP kemudian menjemput pihak perempuan dan laki-laki di kediamannya masing-masing. EV dijemput di Kecamatan Blangpidie. Sementara TR dijemput di Kecamatan Manggeng.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Satpol PP, kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dampak Banjir Aceh, Pengungsi Masih Capai 92 Ribu Jiwa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…

2 jam ago

ABK Tanker Asing Tumbang di Samudera Hindia, Basarnas Aceh Lakukan Medevac Darurat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…

2 jam ago

Viral di Medsos, Mualem Dikabarkan Menikah Lagi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…

6 jam ago

Eks Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun, Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…

20 jam ago

Pemerintah Aceh Larang Truk Tronton Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang Sementara Waktu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…

24 jam ago

Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

24 jam ago