Categories: NEWS

Terbukti Melakukan Zina, Pria Beristri dan Oknum PNS di Abdya Dicambuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua terpidana zina di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021).

Kedua terpidana tersebut masing-masing TR (36) seorang pria yang beristri asal Kecamatan Manggeng dan perempuan inisial EV (40) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus janda warga Kecamatan Blangpidie.

Kepala Kajari Abdya, Nila Wati melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) M. Agung Kurniawan mengatakan, eksekusi cambuk itu dilakukan atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Nomor 10/Jn/2021/MS.Bpd. Keduanya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 33 ayat A1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

“Eksekusi sudah siap kita lakukan. Masing-masing tersangka menerima cambuk 100 kali sesuai putusan sidang beberapa waktu lalu di Mahkamah Syariah Blangpidie,” katanya.

Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa kali jeda. Hal itu karena kedua terpidana meringis kesakitan. Bahkan terpidana perempuan sempat menangis.

“Proses eksekusi cambuk lancar-lancar saja tadi, tidak ada kendala. Terpidana perempuan juga di berikan waktu istirahat setelah berjalan 50 kali cambuk dan dilanjutkan terpidana laki-laki hingga selesai 100 kali cambuk,” sebutnya.

Agung berharap, kasus yang sama jangan sampai terulang lagi di kalangan masyarakat Aceh, khususnya Abdya.

“Harapannya, untuk masyarakat perkara-perkara yang telah di atur dalam perkara jinayah jangan sampai terulang lagi ke depannya. Cukup sekali ini saja,” harapnya.

Diketahui, kasus perselingkuhan ASN ini terungkap dan sempat heboh pada Rabu, 11 Agustus 2021. Awalnya, istri sah tersangka pria yang berinisial IY melaporkan masalah perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP.

Laporan ini terbilang kuat, sebab IY juga memiliki bukti-bukti berupa foto dan video tindakan tidak senonoh antara EV dengan suaminya.

Setelah menerima laporan dari IY, Satpol PP kemudian menjemput pihak perempuan dan laki-laki di kediamannya masing-masing. EV dijemput di Kecamatan Blangpidie. Sementara TR dijemput di Kecamatan Manggeng.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Satpol PP, kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

4 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

5 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

10 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

10 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

10 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago